Padang, Padangkita.com - Sebanyak dua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan permohonan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua peserta Pilkada tersebut yaitu berasal dari Pesisir Selatan, yaitu pasangan Hendrajoni-Hamdanus. Lalu, dari Kabupaten Sijunjung, yaitu pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan.
Pantauan Padangkita.com dari situs resmi MK https://www.mkri.id/, pasangan Hendrajoni-Hamdanus mengajukan permohonan hasil pemilihan pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.13 WIB.
Pasangan itu mengajukan permohonan dengan kuasa pemohon Ardyan, Rianda Seprasia dan Syamsirudin, serta Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin. Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan.
Sementara, pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan mengajukan permohonan pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.20 WIB, dengan kuasa pemohon yaitu Miko Kamal, Iman Partaonan Hasibuan, Adi Suhendra Ritonga, Rahmad Fiqrizain, Muhammad Taufik, Fanny Fauzie, Khairul Abbas, Guntur Abdurrahman dan Budi Amirlius, termohon yaitu KPU Kabupaten Sijunjung.
APPP permohonan pasangan ini yaitu Nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Kedua pasangan itu mengajukan permohonan secara daring.
Baca juga: Pleno KPU Pessel: Rusma Yul Anwar Tumbangkan Hendrajoni
Dikutip dari situs resmi MK https://www.mkri.id/ tersebut, hingga saat ini sebanyak 67 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 8 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mengajukan permohonan ke MK. [zfk]