Painan, Padangkita.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) akan melakukan penertiban izin yang sudah kadaluarsa.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pessel, Suardi S meminta pemilik usaha untuk segera melakukan perpanjangan izin yang sudah habis masa berlakunya.
Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati semua bentuk izin yang sudah tidak berlaku.
"Bagi pemilik usaha yang izinnya telah habis, diimbau untuk segera memperbarui izinnya. Terutama sekali bagi semua badan hukum atau perorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2017," katanya, Jumat (18/12/2020).
Dia juga menambahkan bahwa setiap tahun BPMP2T Pessel terus menerbitkan buku terkait perusahaan atau usaha perseorangan yang melakukan pembuatan perizinan, sehingga perusahaan-perusahaan yang telah habis masa berlakunya itu bisa diketahui.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 3 Pengusaha Tempat Hiburan di Bayang dan Tarusan Disanksi
"Perlu saya tegaskan bahwa jika aturan sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 07 tahun 2005 dan Perda No 1 Tahun 2012 ini diabaikan, maka tidak tertutup kemungkinan kita melalui petugas yang diturunkan, akan melakukan penyegelan terhadap yang melanggar," tambahnya. [abe]