Batusangkar, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar mencatat sejumlah pelanggaran dan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan mengatakan, salah satu pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu selama tahapan Pilkada 2020 adalah soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terkait hal itu kita tindaklanjuti dengan diteruskan ke Komisi ASN," ujar Hamdan, Kamis (17/9/2020).
Selain itu, juga ada pelanggaran administrasi KPU. "Tindak lanjutnya yaitu surat rekomendasi ke KPU Tanah Datar," terangnya. Kemudian, sebut dia, pelanggaran administrasi berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai peraturan, tindak lanjutnya surat peringatan dan penertiban.
"Pelanggaran lainnya, dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebanyak empat pelanggaran, terdiri dari 2 laporan dan 2 temuan, dan tindak lanjutnya dilakukan klarifikasi di Bawaslu dan penyelidikan bagi Kepolisian," kata Hamdan.
Baca juga: Klaim Unggul di Pilkada Tanah Datar, Eka Putra-Richi Aprian Deklarasikan Kemenangan
Hasil terhadap 4 dugaan pelanggaran itu, sambung dia, yang pelanggaran pidana pemilihan dihentikan pada rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan karena unsur pidananya yang tidak terpenuhi. [pkt]