Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang menyiapkan rencangan peraturan daerah (perda) standardisasi pelayanan masjid atau masjid paripurna. Saat ini ranperda tersebut dalam proses penyusun naskah akademik.
Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siry mengatakan mengatakan tujuan dari hal ini adalah untuk memberikan pelayanan paripurna untuk masjid-masjid yang ada di Kota Padang
Selain itu, secara prinsip petugas penyelenggara yang ada di masjid juga akan memiliki jaminan yang pasti berupa pendapatan yang pasti.
"Saat ini dalam proses penyusun naskah akademik Ranperda, ini inisisatif dari komisi empat DPRD Padang," kata Azwar Siry, Rabu (16/12/2020).
Dia menambahkan, Ranperda masjid paripurna tersebut akan diajaukan setelah disiapakan naskah akademiknya.
Baca Juga: Cerita Masjid Al Hakim, Destinasi Wisata Religi di Kota Padang yang Mirip Taj Mahal India
"Ranperda ini kaitan dengan berbagai pihak, dan melibatkan berbagai pihak aturan yang akan dibuat, tidak bisa sepihak," tambah dia.
Azwar Siry berharap, naskah akademi cepat selesai oleh tim yang sudah ditunjuk. "Tujuannya agar terjadi penyelenggaraan keagaman di lapangan yang terstandardisasi," pungkasnya. [abe]