Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Seorang pria pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) berinisial MFR, 21 tahun ditangkap polisi di Kota Padang, Senin (14/12/2020) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailanai, pelaku biasanya berdomisili di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Namun, ia melancarkan aksi curanmornya selama dua bulan terakhir di Kabupaten Sijunjung dan berhasil menggasak sebanyak tiga unit sepeda motor di sejumlah kecamatan di daerah itu.
Dikatakan Abdul Kadir, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/09/XII/2020/Sumbar/Polres Sijunjung/SPKT Sektor Luta tanggal 10 Desember 2020 dan laporan Nomor: LP/149/XII/2020/SPKT Polres Sijunjung tanggal 14 Desember 2020 tentang Curanmor.
"Data sementara, pelaku beraksi sendirian. Ia telah menggasak sebanyak tiga unit sepeda motor di Sijunjung dalam rentang waktu dua bulan," ujar Abdul Kadir kepada Padangkita.com saat dihubungi via telepon, Selasa (15/12/2020).
Dijelaskan Abdul Kadir, pelaku ditangkap di salah satu kawasan di Kota Padang, saat itu pelaku tengah mengendarai sepeda motor mereka Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 5017 KA.
"Kendaraan itu juga diduga kendaraan hasil curian," ungkapnya.
Ketika akan ditangkap, kata Andul Kadir, pelaku berupaya kabur, hingga kakinya ditembak. "Berupaya kabur awalnya, kita berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," paparnya.
Setelah ditangkap, menurut Abdul Kadir, pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Padang untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, berdasarkan interogasi polisi terhadap pelaku, diketahui pelaku juga mencuri dua unit sepeda motor merek Honda Revo dan Beat, kedua kendaraan itu tidak memiliki nomor polisi.
"Dua kendaraan yang diduga merupakan hasil curian itu juga sudah diamankan. Jadi, ada tiga unit sepeda motor yang disita, pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Sijunjung," katanya. [ad/zfk]