Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menemukan 268 pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19 selama masa kampanye pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Sebanyak 268 pelanggaran itu ada yang terjadi di Pemilihan Gubernur, dan ada pula yang Pemilihan Bupati/Wali Kota," ujar Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, saat ditemui wartawan usai acara Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Mercure Hotel Kota Padang, Minggu (13/12/2020).
Dia menuturkan, Bawaslu sudah menindaklanjuti temuan pelanggaran protokol kesehatan tersebut dengan memberikan peringatan tertulis dan pembubaran.
Di Pemilihan Gubernur, Bawaslu telah mengeluarkan 29 peringatan tertulis dan melakukan 27 pembubaran kegiatan kampanye pasangan calon. Sementara di Pemilihan Bupati/Wali Kota, Bawaslu mengeluarkan 130 peringatan tertulis dan melakukan 82 pembubaran.
Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada tahun ini banyak ditemukan di Kabupaten Dharmasraya.
"Dari 130 peringatan tertulis yang dikeluarkan Bawaslu di Pemilihan Bupati/Wali Kota, 68 di antaranya di Dharmasraya. Dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya," jelas Surya.
Baca Juga: Ini Saran DKPP Agar Pemilu di Indonesia Terhindar dari Politik Uang
Sebagaimana diketahui, Pilkada 2020 dilaksanakan di 11 kabupaten, 2 kota, dan 1 pemilihan gubernur di Sumbar. Masa kampanye berlangsung 26 September-5 Desember 2020.
Pencoblosan dilakukan pada 9 Desember 2020. Hingga saat ini, penghitungan dan rekapitulasi surat suara masih berlangsung di berbagai kabupaten/kota di Sumbar. [abe]