Padang, Padangkita.com - Seorang tukang ojek berinisial SH, 28 tahun diringkus polisi di Jalan M Yamin, Kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (12/12/2020).
Saat ditangkap, tukang ojek itu mencoba melawan dan kabur dari kejaran petugas, sehingga kakinya ditembak.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, tukang ojek yang merupakan warga Batu Gadang, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang itu dilaporkan seorang pria berinisial AB, 36 tahun dengan Laporan Polisi Nomor: LP/669/B/XII/2020/SPKT UNIT II tanggal 12 Desember 2020.
Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor yang parkir di tempat kerjanya di Kandang Burung Puyuh Beringin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Berdasarkan penyelidikan kita, kuat dugaan SH ini pelakunya. Bahkan, SH juga mengakui perbuatannya," ujar Rico melalui rilis yang diterima Padangkita.com, Minggu (13/12/2020).
Menurut Rico, SH berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Dari tangan pelaku, kata Rico, polisi menyita satu unit sepeda motor yang diduga barang hasil curian sebagai barang bukti.
"Pelaku kini telah kita amankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 Sub Pasal 362 KUHP," papar Rico.
Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah mencuri sepeda motor di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pengakuannya, sebanyak enam unit rumah juga telah dikupak oleh pelaku," katanya. [zfk]