Simpang Empat, Padangkita.com - Hari ini, Minggu (13/12/2020) pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dilaksanakan pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 48 di Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang dan TPS 105 di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
"Benar, hari ini kita melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu," kata Ketua KPU Pasbar, Alharis di Simpang Empat.
Dia mengatakan, PSU di TPS 48 Nagari Ujung Gading dilakukan karena ada tujuh orang yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) elektronik dari luar Pasbar.
"Ketujuh orang itu tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS 48 itu, baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Pasbar tahun 2020," lanjutnya.
Menurutnya, ketujuh orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK untuk menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat pada TPS 48 Nagari Ujung Gading.
"Di TPS 48 Nagari Ujung Gading dengan jumlah DPT 354 orang itu nantinya hanya akan melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat," ujarnya.
Kemudian, pada TPS 105 Nagari Kinali, Kecamatan Kinali dengan jumlah DPT 208 orang akan melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2020.
Alasannya, pada TPS 105 ini terdapat tiga orang yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap di TPS tersebut untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2020.
"Kemudian ketiga orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK, selanjutnya ketiga orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat tahun 2020," paparnya.
Baca Juga: Polres Pasbar Kerahkan 395 Personel Amankan Pilkada Serentak 2020
Sedangkan dua orang pemilih lainnya, menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 pada TPS tersebut dengan tidak menggunakan Form Model A.5.KWK.
Ia juga menegaskan terhadap rekomendasi pemungutan suara ulang waktunya telah habis. Menurutnya pengajuan atau rekomendasi PSU paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan. "Tidak bisa lagi untuk rekomendasi PSU ke depannya. Kalau pelaksanaan memang empat hari, hari ini berakhir," pungkasnya. [pkt]