Padang Panjang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menyatakan telah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan pencoblosan.
Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisyah mengatakan di setiap TPS, ada 12 hal yang harus dipatuhi penyelenggara maupun pemilih. Di antaranya, sebelum masuk, diwajibkan untuk cuci tangan dulu. Setelah cek suhu tubuh, diberikan sarung tangan, dan menggunakan hand sanitizer.
“Selanjutnya, pemilih menggunakan alat coblos yang sudah disterilkan secara berkala oleh petugas KPPS," katanya, Rabu (10/12/2020).
Di Padang Panjang, kata Okta, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub ini ada sebanyak 40.220 pemilih dan jumlah TPS sebanyak 123 yang tersebar 16 Kelurahan di 2 kecamatan.
Baca Juga: 41.285 Surat Suara Telah Didistribusikan ke 123 TPS di Padang Panjang
“Tiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih,” sebutnya.
Ia berharap masyarakat datang ke TPS untuk memberikan hak pilih dan tetap mematuhi protokol kesehatan. [*/abe]