Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan tidak akan menaikkan tarif listrik untuk awal tahun 2021. Ada 13 golongan non subsidi (tariff adjusment) tidak mengalami perubahan atau tetap untuk periode Januari-Maret 2021.
Bahkan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyatakan tarif listrik 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.
"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," katanya dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (6/12/2020).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penetapan tarif listrik dihitung berdasarkan realisasi indikator makro ekonomi.
Indikator itu dihitung secara tiga bulanan, apabila ada perubahan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik.
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.
Baca Juga: Token Listrik Gratis Bulan Desember Sudah Bisa Diklaim, Begini Caranya
Kemudian, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA RTM tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. Lalu, pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap Rp 1.114,74/kWh. [*/abe]