Padang, Padangkita.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Izwaryani mengatakan pejabat negara, yang maju sebagai calon di Pemilihan Kepala Daerah dan mengajukan cuti kampanye, bisa kembali menjabat pada 6 Desember 2020.
Hal tersebut dikarenakan masa cuti kampanye berakhir pada 5 Desember 2020. "Cuti Pilkada sampai tanggal 5 Desember. Jadi, pada tanggal 6, pejabat seperti bupati/wali kota, boleh masuk lagi," ujarnya kepada wartawan di Kota Padang, Jumat (4/12/2020).
Dia menuturkan pejabat negara yang bersangkutan diperbolehkan menjabat lagi. Selama masa tenang kampanye, pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye.
"Cuti usai, otomatis mereka diperbolehkan menjabat. Mereka diperbolehkan menjabat sebagai kepala daerah penuh. Jika masih melakukan kampanye, maka itu ranahnya sudah pidana," sampai Izwaryani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kampanye dilakukan selama 71 hari mulai 26 September hingga 5 Desember besok. Selama itu, kepala daerah yang maju sebagai calon harus cuti kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca juga: Siapa Calon yang Unggul di Debat Pilgub Sumbar? Ini Kata Pengamat
Untuk Pemilihan Gubernur sendiri, calon yang melakukan cuti itu seperti Anggota DPR Mulyadi, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Bupati Agam Indra Catri, Wali Kota Pariaman Genius Umar, dan Wali Kota Padang Mehyeldi. [pkt]