Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun selama tiga hari dengan alasan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Langkahnya ini juga sebagai upaya untuk menghindari timbulnya klaster libur panjang seperti yang terjadi sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan libur panjang yang dikurangi tersebut adalah 28-30 Desember 2020.
Libur tersebut merupakan Cuti bersama yang dipindahkan ke akhir tahun sebagai pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
"Secara teknis pengurangan libur tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020) kemarin.
Sebelumnya pemerintah sempat menambahkan 4 hari cuti bersama di tahun ini, sehingga total libur dan cuti bersama tahun 2020 menjadi 24 hari.
Rincian tambahan tersebut adalah 2 hari untuk Lebaran yaitu 28-29 Mei, 1 hari untuk Tahun Baru Islam pada 21 Agustus, dan 1 hari untuk Maulid Nabi Muhammad SAW pada 30 Oktober.
Baca juga: 2.076 WNI di Luar Negeri Terinfeksi Covid-19
Namun, karena penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia membuat pemerintah harus membatalkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 26-29 Mei 2020.
Cuti bersama tersebut dipindahkan ke tanggal 28-31 Desember 2020 bersamaan dengan libur akhir tahun. Namun, sebagian dari Cuti Bersama tersebut akhirnya dibatalkan akibat kondisi kasus yang belum membaik.
Berikut daftar libur dan cuti bersama akhir tahun setelah dipangkas selama tiga hari oleh Pemerintah:
- Cuti bersama pada 24 Desember
- Libur Natal pada 25 Desember 2020
- Libur akhir pekan pada 26-27 Desember
- Cuti bersama pengganti Idul Fitri pada 31 Januari
Setelah itu, juga ada libur Tahun Baru pada 1 Januari 2021 yang yang dilanjutkan dengan libur akhir pekan pada 2-3 Januari. [try]