Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 6 Miliar

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 6 Miliar

Pemusnahan barang sitaan oleh Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Foto: Aidil Ikhlas

Lampiran Gambar

Pemusnahan barang sitaan oleh Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Foto: Aidil Ikhlas

Padangkita.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan senilai Rp6 milyar. Barang ilegal itu dibakar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Teluk Bayur, Rabu pagi (01/11/2017).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Hilman mengatakan barang sitaan terdiri atas 6,9 juta batang rokok, 152 kemasan kosmetik, 384 kotak obat-obatan dan suplemen, 17 mainan seks, 27 pasang sepatu bekas, 6 unit telepon genggam, dan 62 barang ilegal lainnya.

“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari penyitaan tersebut mencapai Rp4 milyar,” katanya.

Dia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus 2017.

Penyitaan dilakukan di berbagai tempat, seperti barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia dan barang bawaan penumpang dan kargo di Bandara Internasional Minangkabau.

"Penyitaan dilakukan dari sejumlah tempat," tegasnya.

Selain karena tidak sesuai dengan aturan larangan dan pembatasan (lartas), barang-barang tersebut juga disita karena tidak memiliki pita cukai, memakai pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, dan pelekatan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Dari penindakan itu, tiga tersangka masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang,” kata Hilman.

Tag:

Baca Juga

Indosat Catat Kinerja Kuartal 1 Cemerlang: Pertumbuhan di Semua Lini Bisnis, Komitmen Jaringan Kuat, dan Transformasi Digital
Indosat Catat Kinerja Kuartal 1 Cemerlang: Pertumbuhan di Semua Lini Bisnis, Komitmen Jaringan Kuat, dan Transformasi Digital
Rapat Paripurna DPRD Padang Diwarnai Interupsi Terkait PAW Zalmadi dan Helmi Moesim
Rapat Paripurna DPRD Padang Diwarnai Interupsi Terkait PAW Zalmadi dan Helmi Moesim
Andre Rosiade: Keinginan Prabowo Gandeng Partai lain Diterima Anggota Koalisi
Andre Rosiade: Keinginan Prabowo Gandeng Partai lain Diterima Anggota Koalisi
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Wajib Halal Oktober 2024: Sumbar Siap Dampingi Pelaku Usaha Desa Wisata
Wajib Halal Oktober 2024: Sumbar Siap Dampingi Pelaku Usaha Desa Wisata
Wali Kota dan Bunda PAUD Padang Pamit, Titip Pesan untuk Masa Depan PAUD
Wali Kota dan Bunda PAUD Padang Pamit, Titip Pesan untuk Masa Depan PAUD