Padang Panjang, Padangkita.com - Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP), Kompol Hamidi mengingatkan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang, jangan melakukan pungutan liar (pungli).
Ia menegaskan pungli merupakan perbuatan melawan hukum serta merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Ada beberapa penyebab terjadinya pungutan liar baik dari masyarakat maupun dari petugas yang melayani. Seperti ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan. Sehingga masyarakat mencari cara agar mendapatkan pelayanan secara cepat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Hamidi, Senin (30/11/2020).
Di samping itu, tambahnya, adanya penyalahgunaan jabatan, kewenangan, masalah ekonomi karena penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup dan tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban, membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
Hamidi menyebutkan tempat yang masih rawan terjadinya pungli antara lain pengurusan perizinan bangunan/usaha, bidang pendidikan (masuk sekolah), pengurusan SIM/STNK, pengurusan sertifikat tanah, pengadaan barang dan jasa, aset daerah, tarif parkir di luar ketentuan, penerimaan retribusi pemakaian fasilitas umum yang dipungut secara langsung.
Dipaparkan Hamidi, sejumlah upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas pungli antara lain dengan penggunaan sistem pelayanan secara online, memberikan atensi terhadap persoalan pungli di lingkungan OPD masing-masing.
Baca Juga: Lupa Matikan Dispenser Kosong, Balai Kota Padang Panjang Nyaris Terbakar
Selain itu, mendorong UPP untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan, berupa laporan tertulis serta dokumentasinya dan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN dan tenaga harian serta masyarakat. [*/abe]