Usia Pengguna Medsos Bakal Dibatasi, Minimal 17 Tahun

Instagram Lite

Ils. [Foto: ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengusulkan untuk menerapkan pembatasan usia bagi pengguna media sosial seperti Facebook, Twitter maupun Instagram di Indonesia.

Usulan ini dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan batas usia dalam regulasi yang diajukan tersebut adalah 17 tahun atau satu tahun di atas General Data Protection Regulation (GDPR).

"Kalau kita lihat GDPR itu batasannya 16 tahun, di Amerika juga. Di Indonesia dalam RUU PDP ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah 17 tahun harus ada consent dari orangtua," ujarnya dalam diskusi virtual "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi".

Menurutnya, peran orang tua terhadap anak yang memiliki akun media sosial sangat penting. Oleh karena itu, kata Semuel, pembatasan usia serta izin dari orang tua yang anaknya berusia di bawah batas untuk membuat akun media sosial harus diterapkan.

Baca juga: 4 Fenomena Alam di Akhir November 2020

Kenapa harus dilakukan demikian? kalau tidak, nanti akan terputus hubungan anak dengan orangtua. Anak buat dunia sendiri, orangtua buat dunia sendiri. Ini bahaya, padahal (keluarga) itu unit terkecil yang perlu kita bina," terang Semuel.

RUU PDP, kata Samuel saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI dan menurutnya ditargetkan rampung paling cepat pada tahun 2020 ini.

"Kami sudah lakukan pembahasan dengan DPR dari 300 DIM, sudah terselesaikan separuhnya. Diharapkan segera dituntaskan tahun ini, kalau tidak awal tahun depan,"

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan usulan ini dapat dilihat sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.

Meski demikian, menurutnya, pembuatan aturan pembatasan usia ini harus dipertimbangkan dengan matang. Sebab, kata Azis, pandemi justru telah membuat anak-anak membutuhkan media online dalam proses pembelajaran.

"Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online. Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian,” terangnya. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Media Sosial dan "Fluid Identity"
Media Sosial dan "Fluid Identity"
Populisme Islam Digital di Sumatera Barat
Populisme Islam Digital di Sumatera Barat
KPU Padang Imbau Peserta Pilkada Bijak Gunakan Media Sosial
KPU Padang Imbau Peserta Pilkada Bijak Gunakan Media Sosial
Lubuk Begalung Maksimalkan Media Sosial untuk Tingkatkan Transparansi
Lubuk Begalung Maksimalkan Media Sosial untuk Tingkatkan Transparansi
Sudah Saatnya Indonesia Punya Teknologi Pengolahan Air Laut jadi Air Minum seperti Hungaria dan Turki
Sudah Saatnya Indonesia Punya Teknologi Pengolahan Air Laut jadi Air Minum seperti Hungaria dan Turki
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!