Pulau Punjung, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap Ridwan, 42 tahun, warga Desa Petai, Kelurahan Petai Sungai Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau karena diduga menjual merkurium tanpa izin (ilegal).
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha melalui Paur Humas Aiptu Aidil mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (27/11/2020) sore. Aidil mengatakan jika Ridwan menjual bahan berbahaya tersebut tanpa memiliki izin usaha perdagangan.
"Pelaku menjual merkurium tanpa memiliki ijin usaha perdagangan, yaitu bahan berbahaya berupa air raksa (Mercuri) di wilayah hukum Polres Dharmasraya," katanya dari keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (1/12/2020).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai saat pelaku sedang berada di Jalan Lintas Sumatera KM 200 Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
“Barang bukti yang diamankan yakni 46 botol merkurium dengan berat lebih kurang 46 Kg serta 1 unit mobil Fortuner warna hitam Nopol BM 1392 KM,” sebutnya.
Kronologis penangkapan, Aiptu Aidil menyebutkan kejadian berawal ketika anggota Opsnal Polres Dharmasraya yang bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, tengah melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa ada satu orang laki-laki yang sedang membawa merkurium.
“Merkurium tersebut akan dijual belikan di daerah Sungai Rumbai. Maka dilakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya,” ujarnya.
Saat menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut, petugas langsung memberhentikan kendaraan yang dibawa oleh Ridwan.
Baca Juga: Dua Pemuda Penyalahguna Narkoba di Dharmasraya Ditangkap
Setelah dilakukan penggeledahan di mobil pelaku, ditemukan barang bukti Merkurium (air raksa) sebanyak 46 botol dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Paur Humas Polres Dharmasraya menambahkan, untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 dan atau 106 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf i, dan huruf j Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Permendag nomor : 75/M-DAG/PER/10/2014 sebagai perubahan kedua atas Permendag nomor : 44/DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya. [*/abe]