Padang, Padangkita.com - Sebanyak 80 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Sumatra Barat (Sumbar) mulai Januari hingga awal November 2020 dilaporkan ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Sumbar.
"Tahun 2020 hingga November awal, ada sebanyak 80 kasus yang dilaporkan ke Nurani Perempuan WCC," ujar Pelaksana Tugas Direktur Nurani Perempuan WCC, Rahmi Meri Yenti dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Jumat (27/11/2020).
Dia menuturkan kasus yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Dalam melakukan penanganan dan pemulihan, Nurani Perempuan menemukan tantangan terutama ketika korban memerlukan penanganan medis dan psikologis, sedangkan korban tidak memiliki jaminan kesehatan.
Kondisi pandemi Covid-19, menurut dia, juga memberikan dampak bagi layanan pemulihan korban karena ketika korban mengakses pemulihan menggunakan jaminan kesehatan atau BPJS maka pemulihan akan tertunda karena rumah sakit membatasi pengunjung. Jika pemulihan dilakukan secara mendiri, maka biaya cukup mahal dan korban tidak mampu.
"Pengalaman Nurani Perempuan di masa pandemi ini, salah satu korban dampingan Nurani Perempuan yang mengalami perkosaan dan tertular penyakit menular seksual tertunda pemulihannya karena pandemi Covid-19. Begitu juga dengan layanan psikologisnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Meri mengatakan kekerasan seksual sangat mengancam keberlangsungan hidup korban. Ketika korban tidak mendapatkan penanganan dan pemulihan yang komprehensif, maka korban sangat rentan mengalami tindakan kekerasan seksual kembali.
Oleh karena itu, Nurani Perempuan pun meminta pemerintah untuk serius membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional Prioritas untuk segera dibahas.
Baca juga: BMKG: Gempa Magnitudo 8,9 di Mentawai dan Tsunami di Wilayah Pantai Barat Sumatra, Skenario Terburuk
Selain itu, Nurani Perempuan juga meminta pemerintah mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjadi Undang-Undang, meningkatkan program pencegahan dan pemulihan korban kekerasan seksual, dan menyediakan anggaran yang optimal untuk penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Berdasarkan data Nurani Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Sumbar pada 2017 ada 132 kasus, 2018 sebanyak 154 kasus, dan 2019 sebanyak 105 kasus. [abe]