Painan, Padangkita.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN (honorer) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) mengikuti tes swab polymerase chain reaction (PCR) dengan antusias.
Bahkan ada seorang ASN yang tidak bisa berjalan karena sakit, tetap berusaha datang ke lokasi tes swab PCR di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat dengan menggunakan kursi roda.
Padahal kalaupun ASN tersebut tidak datang untuk swab test, tidak ada persoalan. Sebab, yang bersangkutan punya alasan yang kuat yaitu sedang sakit. Namun, ASN ini tetap datang diantar oleh suami dengan menggunakan kursi roda menuju petugas untuk menjalani swab test.
"Kami dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan, sangat mengapresiasi semangat dan kepatuhan ASN tersebut mengikuti swab test, meskipun datang dengan kursi roda," kata Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, selaku Sekretaris Satgas Percepatan Penanaganan Covid-19, Dailipal, Jumat (27/11/2020) di Painan.
Dalam kesempatan itu, Dailipal juga mengimbau ASN, non-ASN, dan masyarakat Pessel pada umumnya agar menjalani swab test, baik disebabkan karena kontak erat maupun swab massal.
"Swab test penting dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini masih terjadi. Kemudian masyarakat diingatkan agar tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Sekretariat Satgas Covid-19 Pessel, sampai Kamis (26/11/2020) tercatat sudah 1.751 orang ASN dan non-ASN melaksanakan swab test, dan sebanyak 800 orang sudah keluar hasilnya dari Laborarorium Fakultas Kedokteran Unand.
"Ya, dari 800 yang keluar, sebanyak 25 orang di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu langsung melakukan isolasi mandiri," ucapnya.
Dailipal lebih lanjut menyebutkan, seiring dengan pelaksanaan swab test bagi perangkat daerah yang ada di Painan, pada beberapa kecamatan juga melaksanakan swab tes bagi stafnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Pessel Masih Meningkat, Bertambah 23 Orang dari ASN, Pegawai Bank hingga IRT
Ia menegaskan, bagi ASN yang tidak menjalani swab akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, sementara non-ASN sanksinya dipertimbangkan untuk diberhentikan sebagai tenaga honorer.
Pelaksanaan swab massal bagi ASN juga telah disampaikan melalui Instruksi Bupati Pessel 100/358/STC-19/XI/2020 tentang pelaksanaan tes PCR- Swab bagi ASN dan non-ASN tanggal 13 November 2020. Swab massal bagi ASN dan non-ASN dilaksanakan selama 10 hari, mulai Senin (17/11/2020) sampai Senin (30/11/2020). [*/pkt]