Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi, Prabowo, dan Partai Gerindra

Edhy prabowo tersangka korupsi, Edhy prabowo minta maaf

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tesangka dugaan korupsi benih lobster oleh KPK. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi, dan Menteri Pertahanan yang juga Ketum Gerindra Prabowo Subianto usai dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi benih lobster atau benur oleh KPK.

Edhy mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya. Ia menyebut perbuatannya tersebut merupakan pengkhianatan untuk dua orang yang telah mempercayainya bahkan telah dianggap Edhy sebagai guru.

"Saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy, dilansir dari Liputan6.com, Kamis (26/11/2020), pagi.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada partai Gerindra yang telah membesarkan namanya hingga terpilih menjadi menteri di jajaran kabinet jilid II Jokowi.

Edhy mengaku akan segera mengundurkan diri dari jabatannya baik di partai maupun di pemerintahan.

"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur pada Rabu (25/11/2020) tengah malam.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim

Bersama Edhy, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK).

Kemudian, Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy diduga sebagai penerima.

Selain itu, KPK juga menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) sebagai pihak yang diduga memberi suap. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan
Ahmad Sahroni Minta Mahfud Tunjuk Hidung soal Tuduhan ‘Transaksi di Bawah Meja’
Ahmad Sahroni Minta Mahfud Tunjuk Hidung soal Tuduhan ‘Transaksi di Bawah Meja’
Mendagri Ungkap Korupsi di Kalangan ASN Bisa Dikurangi, Tapi Ini Syaratnya
Mendagri Ungkap Korupsi di Kalangan ASN Bisa Dikurangi, Tapi Ini Syaratnya
Kasus Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas DPRD Pasbar Mulai Disidang Hari Ini
Kasus Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas DPRD Pasbar Mulai Disidang Hari Ini