Bukittinggi, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua pelaku diciduk petugas di jalanan, tepatnya di kawasan Bukit Apik, Kota Bukittinggi. Satu pelaku lain digerebek di kamar kos di kawasan Manggis Ganting.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita belasan paket narkotika jenis sabu dan ganja serta puluhan butir pil ekstasi. Pelaku yang ditangkap ini berinisial RY, 21 tahun, warga Manggis Ganting, Kota Bukittinggi, DP, 25 tahun, warga Ampang Gadang dan MA, 21 tahun, warga Kapeh Panji, Kabupaten Agam.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut, operasi penangkapan terhadap tiga pelaku itu berlangsung pada Senin (23/11/2020) malam.
"Kami terus bergerak secara masif memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Hasilnya, semalam tiga orang eks pelajar berhasil diringkus setelah kedapatan menyimpan barang terlarang ini," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Alexy Aubedillah, Selasa (24/11/2020).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba pertama meringkus pelaku RY dan DP di kawasan Bukit Apik sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu, RY sedang mengendarai motornya sembari mendorong motor milik DP yang sedang dalam kondisi rusak.
Petugas pun langsung mencegat mereka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil sabu di saku celana RY dan 10 butir pil ekstasi warna pink yang tersimpan dalam bungkus rokok di saku bajunya. "Sedangkan dari pelaku DP, juga ditemukan satu paket sabu yang disimpan di balik casing HP-nya," ujar Alexy.
Kemudian, tim opsnal melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kos pelaku RY di kawasan Manggis Ganting. Di sini tim kembali mengamankan satu pelaku lagi, yakni MA yang kedapatan memiliki setumpuk daun ganja kering siap pakai di dalam kantong celananya saat digeledah.
Baca juga: 2 Pengedar dan 33 Paket Sabu Diamankan Polres Bukittinggi dalam “Operasi Tumpas Bandar Tri Arga
Ketiga tersangka saat ini telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Bukittinggi. Terhadap RY dan DP dijerat dengan pasal 114 jo 112 sedangkan MA dengan pasal 114 jo 111 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. [pkt]