Enam Poin Instruksi Mendagri Tito untuk Kepala Daerah tentang Prokes

Instruksi Mendagri tentang Prokes, tito karnavian

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi untuk kepala daerah dalam menegakkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dalam Instruksi tersebut dijelaskan adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19. Peraturan tersebut dapat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Berdasarkan peraturan perundangan-undangan tersebut Mendagri menginstruksikan sedikitnya enam poin yang tertuang dalam Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dikutip dari salinan instruksi Mendagri tersebut, berikut enam poin dari Tito untuk gubernur dan bupati/wali kota:

KESATU: Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Baca juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah yang Langgar Prokes Bisa Diberhentikan

KEDUA: Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

KETIGA: Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

KEEMPAT: Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan"
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keteranagan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang memberikan dokumen; dan/atau
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

KELIMA: Berdasarkan instruksi pada Diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

KEENAM: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Mendagri: Pemda Boleh Berikan Dana Hibah untuk Perguruan Tinggi
Mendagri: Pemda Boleh Berikan Dana Hibah untuk Perguruan Tinggi
Berhasil Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri 2025, Gubernur Mahyeldi Mendapat Apresiasi Mendagri
Berhasil Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri 2025, Gubernur Mahyeldi Mendapat Apresiasi Mendagri
Radiogram Mendagri telah Diterima Pemprov Sumbar, Pelantikan Gubernur 20 Februari 2025
Radiogram Mendagri telah Diterima Pemprov Sumbar, Pelantikan Gubernur 20 Februari 2025
Gubernur Sumbar telah Teruskan Usulan Pelantikan 17 Kepala Daerah Terpilih ke Mendagri
Gubernur Sumbar telah Teruskan Usulan Pelantikan 17 Kepala Daerah Terpilih ke Mendagri
Ilustrasi Pilkada
9 Kepala Daerah Terpilih Pilkada Sumbar 2024 Non-Sengketa di MK Batal Dilantik 6 Februari
Berhasil Bina Kelurahan - Nagari jadi Berprestasi, Gubernur Sumbar Terima Penghargaan UWN 2024
Berhasil Bina Kelurahan - Nagari jadi Berprestasi, Gubernur Sumbar Terima Penghargaan UWN 2024