Fraksi PKS DPRD Sumbar Minta Ranperda Bank Nagari Syariah Dibahas dan Disahkan Tahun Ini, Ini Alasannya

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Rahmat Saleh Nasution disebut-sebut berpeluang besar mengisi kekosongan kursi Wawako Padang

Rahmat Saleh (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Fraksi Partai Keadilan Sejatera (F-PKS) DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mendesak pimpinan dewan agar segera melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Konversi Bank Nagari konvensional Menjadi Bank Umum Syariah.

"Ranperda Bank Nagari menjadi syariah sudah ditetapkan DPRD pada paripurna 27 November 2019 sebagai salah satu Ranperda prioritas 2020. Namun hingga saat ini masih tertunda, kami mendesak agar segera dibahas dan disahkan pada tahun ini," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumbar Rahmat Saleh dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Senin (16/11/2020).

Ia menyampaikan hal itu saat membacakan pernyataan sikap resmi Fraksi PKS pada rapat paripurna tentang proses konversi Bank Nagari.

Menurut dia, Pemerintah Daerah melalui Gubernur Sumbar juga telah menyampaikan permohonan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan Ranperda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat (Bank Nagari) menjadi Bank Umum Nagari Syariah, pada 21 Februari 2020 dengan nomor surat 188/390/Huk-2020.

"Permohonan ini sudah dilengkapi dengan naskah akademik sebagai prasyarat ranperda ini layak untuk dibahas di DPRD," kata dia.

Rahmat mengemukakan, berdasarkan tata tertib DPRD Sumbar Pasal 109 Ayat 6, penambahan dan perubahan propemperda hanya dapat dilakukan dengan mekanisme rapat paripurna DPRD setelah melalui kajian Bapemperda bersama Biro Hukum Pemerintah Daerah.

"Maka dengan ini kami sampaikan bahwa Bapemperda tidak berhak membatalkan pembahasan ranperda konversi Bank Nagari konvensional menjadi Bank Nagari Syariah yang sudah ditetapkan DPRD pada rapat paripurna, 27 November 2019," ujarnya

Pada kesempatan itu, Fraksi PKS meminta pimpinan DPRD Sumbar agar profesional dalam mengarahkan fokus kerja yang menjadi hak dan wewenang dalam proses konversi Bank Nagari konvensional menjadi Bank Umum Syariah.

Dari sejumlah syarat yang disampaikan pada pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64 /POJK.03/2016, hanya ada satu syarat yang menjadi tugas pokok dan fungsi DPRD Sumbar, yakni melakukan perubahan terhadap anggaran dasar Bank Nagari konvensional menjadi Bank Umum Syariah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah yang baru sebagai pengganti Peraturan Daerah No. 4 tahun 1973.

"Sementara untuk menilai kelayakan dilakukannya konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah adalah wewenang OJK, sesuai dengan sesuai pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 ayat 1," katanya.

Maka berdasarkan pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 ayat 2, pembahasan anggaran dasar dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha dari Bank Nagari konvensional menjadi Bank Umum syariah.

Ini menguatkan tidak ada alasan bagi DPRD untuk menunggu persyaratan lain lengkap, baru dilaksanakan pembahasan Ranperda tentang konversi Bank Nagari konvensional menjadi Bank Umum Syariah di DPRD Sumbar

Oleh sebab itu, Fraksi PKS menyatakan sikap kepada pimpinan DPRD untuk mendorong semua alat kelengkapan dewan, Bamus, Bapemperda, dan komisi terkait agar melaksanakan pembahasan Ranperda tentang konversi Bank Nagari konvensional menjadi Bank Umum Syariah pada anggaran 2020.

"Kalau terjadi perubahan kebijakan terhadap Propemperda 2020, maka harus diputuskan melalui mekanisme rapat paripurna, dan tidak dapat diputuskan di rapat Bapemperda," ingatnya.

Sebelumnya, pada 6 November 2020 Fraksi PKS juga telah menyurati Ketua DPRD Sumbar mendesak Ranperda Bank Nagari segera dibahas karena tidak ada lagi alasan secara hukum untuk menundanya.

Baca Juga: Konversi Bank Nagari Jadi Bank Syariah Dinilai Lambat, MUI Bergerak

Turut hadir pada paripurna tersebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, OPD dan sebagian besar anggota DPRD hadir secara virtual.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), PT BPD Sumatra Barat atau Bank Nagari diputuskan resmi beralih status dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Keputusan konversi Bank Nagari ke bank syariah disepakati dalam RUPS-LB pada 30 November 2019 secara aklamasi oleh seluruh pemegang saham. Pada RUPS-LP tersebut diberi tenggat waktu dua tahun peralihan dan beroperasi penuh ke sistem syariah. [pkt]


Baca berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Buka Mubes ke-1 Organisasi Minang, Gubernur Sumbar Ajak Perantau jadi Nasabah Bank Nagari
Buka Mubes ke-1 Organisasi Minang, Gubernur Sumbar Ajak Perantau jadi Nasabah Bank Nagari
Bupati dan Pimpinan Bank Nagari Lepas 527 Jemaah Haji asal Agam
Bupati dan Pimpinan Bank Nagari Lepas 527 Jemaah Haji asal Agam
Bank Nagari Mentawai Gelar Program Nagari Mekah, Tingkatkan Literasi Keuangan-Perbankan Syariah
Bank Nagari Mentawai Gelar Program Nagari Mekah, Tingkatkan Literasi Keuangan-Perbankan Syariah
Bank Nagari - PT. Medika Loka Manajemen Kerja Sama: Sinergi Pebankan dan Layanan Kesehatan
Bank Nagari - PT. Medika Loka Manajemen Kerja Sama: Sinergi Pebankan dan Layanan Kesehatan
Hari Pendidikan Nasional 2025, Bank Nagari Hadirkan Promo dengan 'Reward Cashback'
Hari Pendidikan Nasional 2025, Bank Nagari Hadirkan Promo dengan 'Reward Cashback'
Bank Nagari Lepas 1.292 Jemaah Haji Tahun Ini, Acara Penutup Dipusatkan di Kota Bukittinggi
Bank Nagari Lepas 1.292 Jemaah Haji Tahun Ini, Acara Penutup Dipusatkan di Kota Bukittinggi