Batusangkar, Padangkita.com - Penyebaran virus Corona (Covid -19) telah sampai di Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar sejak sebulan terakhir.
Namun sepertinya hal itu masih belum membuat warga di kecamatan dengan empat nagari itu khawatir dan cemas.
Buktinya, puluhan orang tanpa menerapkan protokol kesehatan masih berkeliaran di tempat umum.
Warga bahkan memilih membayar denda dan menjalankan sanksi saat terjaring razia oleh Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar, saat razia di Pasar Jumat, pada Jumat (13/11/2020).
Dari 49 warga yang terjaring saat razia sejak Pukul 08.00- 11.00 WIB itu, tiga di antaranya memilih membayar denda sebesar Rp100 ribu, dan 46 lainnya menjalankan sanksi sosial dengan menyapu area pasar yang ditentukan oleh tim.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim dan Dishub serta dibantu anggota Polsek dan Koramil Lintau Buo dan perangkat nagari itu, menyasar para pengunjung pasar, pedagang dan pengendara yang melintas di lokasi razia.
Sejak sebulan terakhir, kasus penyebaran Covid -19 di Kecamatan Lintau Buo meningkat. Bahkan salah satu Puskesmas yang ada di kecamatan itu sempat ditutup pelayanannya karena penyebaran Covid-19. Selain itu, beberapa warga di beberapa nagari dalam wilayah kecamatan itu akhir-akhir ini juga dinyatakan positif Covid -19.
"Permasalahan di lapangan masih dijumpai pengunjung pasar, pedagang dan pengendara ranmor yang tidak mematuhi Perda Sumbar AKB. Total Pelanggar yang tidak memakai masker 49 pelanggar," ujar Elfiardi, Kasi Penindakan Satpol PP Tanah Datar, Minggu (15/11/2020).
Baca Juga: Kabupaten Tanah Datar Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19
Di antara para pelanggar, sebut Elfiardi, mengaku tidak mengetahui sosialisasi mengenai Perda AKB.
"Selain penindakan, perlu dilakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat, baik dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan maupun nagari," sebutnya. [pkt]