Tanah Datar, Padangkita.com - Angka kemiskinan di Tanah Datar pada 2019 berkurang sebanyak 2.283 jiwa. Hal itu tidak terlepas dari komitmen dan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar melakukan berbagai kebijakan dalam menanggulangi kemiskinan.
“Berkat kerjasama semua pihak angka kemiskinan semakin menurun setiap tahunnya. Salah satu langkah Pemkab dalam menanggulangi kemiskinan dengan membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) daerah yang merupakan wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan,” jelas Sekda Irwandi saat pembukaan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 di Aula Eksekutif, Kamis (12/11/2020) secara virtual dengan seluruh OPD, Camat dan Wali Nagari, dan perangkat daerah lainnya.
Irwandi menambahkan, program penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan dan program yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat bertujuan mengurangi jumlah penduduk miskin dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
“Menurut data BPS tahun 2019, dari 348.219 jiwa ada 16.200 jiwa penduduk miskin dengan presentase 4,66% dengan indeks kedalaman kemiskinan 0,42 dan indeks keparahan kemiskinan 0,06. Dibandingkan tahun 2018 penduduk miskin 18.483 jiwa,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tambah Irwandi, ada beberapa sasaran dan program yang harus diperhatikan, seperti menyempurnakan program perlindungan sosial, meningkatkan akses rumah tangga miskin terhadap pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
“Sementara itu, strategi untuk mengurangi kemiskinan dengan meningkatkan kemampuan dan pendapatan, mengurangi beban pengeluaran, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil serta meningkatkan sinergi kebijakan program penanggulangan kemiskinan,” tukas Irwandi.
Sekretaris Baperlitbang Audia Safitri selaku panitia pelaksana menyampaikan, pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2010, Permendagri Nomor 42 Tahun 2010, Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 dan SK Bupati Tanah Datar nomor 050/164/Baperlitbang-200.
Baca Juga: Kabupaten Tanah Datar Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19
“Rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan mengurangi beban masyarakat miskin, meningkatkan sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin serta mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil,” tukas Audia.
Kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi yang dimoderatori Asisten Ekobang Edisusanto dengan seluruh peserta yang hadir di aula eksekutif dan melalui virtual melalui zoom meeting. [Agg]