Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Padang, Kamis (5/11/2020). Barang yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara yang sudah inkrah mulai akhir 2019 hingga 2020.
Kepala Kejari (Kajari) Padang, Ranu Subroto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yaitu 241 perkara jenis narkotika, dan 37 perkara jenis non-narkotika.
Barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan dibakar, di antaranya sabu-sabu 700 gram, ganja 234 gram, dan pil ekstasi 0,7 gram.
"Barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan berupa minuman keras, bibit kedaluwarsa, kosmetik, dan daging babi," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Padangkita.com, Jumat (6/11/2020).
Dia menjelaskan ratusan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara digiling. Sedangkan bibit kedaluwarsa serta ribuan kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara daging babi dimusnahkan dengan cara ditimbun.
Ranu lebih lanjut menyebutkan, pemusnahan ini rutin dilakukan dan bagian tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang yang dinyatakan dalam putusan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk antisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat penegak hukum," terangnya. [pkt]