95 Persen Terbengkalai, Pemanfaatan Cagar Budaya di Kota Padang Resmi Dikobarkan Dikbud

95 Persen Terbengkalai, Pemanfaatan Cagar Budaya di Kota Padang Resmi Dikobarkan Dikbud

Salah satu upaya pemanfaatan ODCB yang dilakukan Dikbud Kota Padang di Lubang Jepang SPNF SKB Padang Besi. [Foto : Dikbud Padang]

Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang resmi mengumumkan pemanfaatan seluruh cagar budaya di Kota Padang.

Pemanfaatan ini untuk objek cagar budaya (CB) yang sudah teregistrasi maupun yang belum atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Pemanfaatan cagar budaya ini bentuk dari keinginan bersama agar situs tidak terbangkalai atau terlantar.

Dengan begitu, Dikbud Kota Padang tengah mencari rekan untuk bisa bersama-sama membenahi cagar budaya yang sekarang banyak seperti rumah hantu.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kasi Pelestarian Cagar Budaya dan Museum Kota Padang, Marsalleh Adaz saat peresmian dan sosialisasi Potensi Lubang Jepang SPNF SKB Padang Besi pada Minggu (19/3/2023).

"Kami tengah mencari rekan. Baik secara individual maupun kelompok untuk bisa secara bersama-sama memanfaatkan situs cagar budaya di Kota Padang ini," ucap Marsalleh Adaz yang kerap di sapa Pak Ad ini.

Pak Ad juga mengatakan pemanfaatan cagar budaya ini sudah harus dilaksanakan saat ini. Hal ini merujuk dari hasil pemetaan Cagar Budaya dan ODCB oleh tim survey Dikbud Padang yang menemukan puluhan ODCB sudah hancur, baik secara sengaja maupun karena faktor alam.

"Dari hasil pemetaan tim survey, puluhan ODCB sudah hancur. Kemudian 95 persen terbangkalai dan tak terurus. Seperti bangunan tua yang tidak memiliki nilai. Padahal historisnya tinggi," katanya.

Adapun ODCB yang terpantau sudah hancur tersebut berupa rumah arsitektur khas Belanda. Kemudian Kuburan, Lubang , Benteng dan Barak Tentara Jepang.

Dalam Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan tegas menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya harus lebih ditingkatkan.

Paradigma pengelolaan Cagar Budaya tidak lagi hanya ditujukan untuk kepentingan akademik semata. Tetapi harus meliputi kepentingan idiologik dan juga ekonomik.

Oleh karena itu, untuk mencapai ketiga kepentingan tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan juga sektor swasta.

Bagi masyarakat, kelompok atau swasta yang berminat untuk memanfaatkan cagar budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan siap untuk membantu dan memfasilitasi.

Baca JugaDikbud Padang dan Mapastra Unand Buka Kembali Lubang Jepang di Padang Besi

"Terserah apakah mau dimanfaatkan untuk apa cagar budaya yang terbangkalai ini. Apakah untuk kafe, restoran, toko, sanggar atau sekretariat sebuah kelompok. Asalkan bersifat positif dan bisa di kunjungi masyarakat. Nanti kami akan bantu dan fasilitasi segala perizinannya," tutup Pak Ad. (*/hdp)

Baca Juga

Vasko Ruseimy Kunjungi Rumah Gadang Mande Rubiah di Lunang Pesisir Selatan
Vasko Ruseimy Kunjungi Rumah Gadang Mande Rubiah di Lunang Pesisir Selatan
Simpang Empat, Padangkita.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan PBM dilakukan secara daring, kecuali bagi sekolah yang berasrama.
Pemko Padang Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan dengan Pembangunan Ruang Kelas Baru
Kebakaran Hanguskan Rumah Guru, Pemko Padang Beri Bantuan
Kebakaran Hanguskan Rumah Guru, Pemko Padang Beri Bantuan
Padang Bangga! Dua Siswa SMPN 1 Lolos Olimpiade Matematika Tingkat Nasional
Padang Bangga! Dua Siswa SMPN 1 Lolos Olimpiade Matematika Tingkat Nasional
Pj Wako Janji Perbaiki Ruang Kelas yang Terbakar di SMPN 8 Padang
Pj Wako Janji Perbaiki Ruang Kelas yang Terbakar di SMPN 8 Padang
Pemko Padang Anggarkan Rp1,8 Miliar untuk Pemeliharaan Balai Kota Lama, Ini Sejarahnya
Pemko Padang Anggarkan Rp1,8 Miliar untuk Pemeliharaan Balai Kota Lama, Ini Sejarahnya