Formasi CPNS tersebut terdiri dari, tenaga pendidik 36 orang, tenaga kesehatan 25 orang, tenaga teknis 21 orang termasuk satu orang ASN lulusan IPDN yang belum diambil sumpahnya.
Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain disebutkan bahwa setiap calon PNS, pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/ janjinya.
Sabar AS menekankan,
akan pentingnya pengucapan sumpah janji pernyataan kesanggupan untuk mentaati kewajiban atau tidak melakukan larangan yang ditentukan, dan ikrarkan di hadapan atasan yang berwenang dan agama masing-masing."Pahami dan hayati setiap butir-butir sumpah yang telah saudara-saudari ucapkan tadi. Juga penting disadari bahwa sumpah ini disaksikan tuhan yang maha esa, karena tuhan maha mendengar dan maha mengetahui," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak juga menjelaskan, bahwa para PNS yang dilantik hari ini harus mensyukuri apa yang telah didapatkan.
"Jalani kewajiban saudara-saudari sebagai aparatur sipil negara," ingat Sabar. [rom/isr]