Lubuk Basung, Padangkita.com – Satlantas Polres Agam mengamanankan 82 unit sepeda motor berknalpot brong dalam razia selama hampir dua pekan sejak Maklumat Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) dikeluarkan.
Kasatlantas Polres Agam, Iptu Pifzen Finot menyebutkan, puluhan kendaraan itu terjaring dalam razia Cipta Kondisi yang digelar di sejumlah lokasi sekitar wilayah hukum Polres Agam.
Menurut dia, razia dilakukan guna menindaklanjuti keresahan masyarakat dari suara bising sepeda motor knalpot brong yang kerap lalu lalang di jalan. Kemudian, juga ada Maklumat Kapolda Sumbar tentang larangan terhadap penggunaan knalpot brong.
“Dari tanggal 9 hingga 19 Januari 2024, sebanyak 82 unit sepeda motor ditilang karena kedapatan memakai knalpot brong. Sejumlah motor yang terjaring itu, paling banyak dari Lubuk Basung yaitu sekitar 40 unit,” ungkap Iptu Pifzen Finot dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/1/2024).
Iptu Pifzen Finot mengatakan, dari sejumlah motor yang ditindak, 40 unit di antaranya telah dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat si pelanggar bersedia melengkapi sepeda motornya sesuai standar yang telah ditentukan, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Selain itu, jika si pelanggar belum memiliki SIM, maka diwajibkan mengurusnya. Meski kendaraan dikembalikan, knalpot brong ini tetap kami sita untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Rata-rata pemilik kendaraan yang memakai knalpot brong adalah kalangan remaja produktif dan anak di bawah umur. Oleh karena itu, kata dia, saat kendaraan dikembalikan wajib didampingi orang tua atau wali mereka.
“Saat motor dikembalikan, pengendara yang masih di bawah umur didampingi orang tuanya guna dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, petugas juga memberi edukasi agar pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Menurutnya, aktivitas kendaraan menggunakan knalpot brong tersebut telah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan dengan suara yang bising. Untuk itu, penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong merupakan langkah represif agar tercipta situasi Kamtibmas aman dan kondusif.
“Suara bising dari knalpot brong ini sangat mengganggu ketenteraman masyarakat seperti saat salat, tidur dan saat mengadakan rapat. Jika dibiarkan, maka berpotensi memicu gangguan Kamtibmas dan bisa terjadi konflik sosial,” terangnya.
Satlantas Polres Agam juga sudah menyurati sejumlah klub sepeda motor agar ikut serta mendukung program Polri dalam pemberantasan penggunaan sepeda motor berknalpot brong secara liar.
Hal itu direspon positif oleh pengurus klub sepeda motor di Lubuk Basung dengan kesepakatan, bahwa selain di arena balap anggota klub dilarang keras untuk menggunakan sepeda motor berknalpot brong. Kendaraan menggunakan knalpot brong itu identik dengan balap liar dan kenakalan remaja lainnya.
“Kami juga menyurati pengusaha dan beberapa klub motor agar mengarahkan pembalabnya untuk menggunakan motor berknalpot racing hanya di area balap dan saat perlombaan saja. Supaya masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Baca juga: Razia Knalpot Brong di Padang, Polresta Padang Kandangkan 274 Kendaraan
Anggota DPRD Agam Noveri Edios mengapresiasi langkah Satlantas Polres Agam yang telah menggelar razia kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong. Ia menilai kendaraan tersebut sangat dikeluhkan masyarakat dan termasuk dirinya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News