7 Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra Singgalang 2022 dan Besar Sanksi Dendanya

7 Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra Singgalang 2022 dan Besar Sanksi Dendanya

Ilustrasi razia kendaran bermotor. [Foto: Dok. tribratanews]

Padang, Padangkita.com – Semua Polres di bawah Polda Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan Operasi Zebra Singgalang 2022 mulai hari ini (3/10/2022) selama 14 hari ke depan. Operasi Zebra ini juga dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Di Sumbar, ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2022 ini. Yakni, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur (tidak punya SIM) dan berboncengan lebih dari 2 orang.

Kemudian, tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia), mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan pengemudi kendaraan bermotor (mobil) yang tidak menggunakan safety belt.

Selain 7 pelanggaran prioritas tersebut, pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi terjadinya gangguan serta terjadinya kecelakaan, juga menjadi sasaran pelaksanaan operasi ini.

Nah, berapa denda tilang untuk tiap jenis pelanggaran tersebut? Ini dapat dilihat dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut jenis pelanggaran dan besar dendanya?

  • Melawan arus, diatur Pasal 287 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol, diatur Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  • Menggunakan ponsel atau handphone saat mengemudi, diatur Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  • Tidak menggunakan helm SNI, duatur Pasal 291 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
  • Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, diatur Pasal 289 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
  • Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, diatur Pasal 281 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, diatur Pasal 292 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, dalam Operasi Zebra Singgalang 2022 in, juga akan ditindak pelanggaran terhadap kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya. Ini diatur Pasal 287 ayat (24), sanksinya kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Sementara bagi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, diatur Pasal 288 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca juga: Operasi Zebra Singgalang Dimulai Hari Ini, Polresta Padang Sasar 7 Pelanggaran

Pada Operasi Zebra ini polisi mengutamakan penilangan dengan sistem e-TLE. Namun, di Sumbar atau di tempat yang belum dilengkapi sistem e-TLE maka polisi bisa melakukan tilang manual. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat