6 Wanita Pemandu Lagu Karaoke Diamankan, Ini Kesalahan Mereka Kata Satpol PP

6 Wanita Pemandu Lagu Karaoke Diamankan, Ini Kesalahan Mereka Kata Satpol PP

Enam perempuan pemandu lagu diamankan Satpol PP Kota Padang arena beraktivitas di atas jam operasional yang diizinkan. [Foto: Dok.Satpol PP Padang]

Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan enam perempuan pemandu lagu pada Minggu (17/7/2022) dini hari di kawasan Pondok.

Mereka diangkut tim Penegak Perda, karena masih berada atau beraktivitas di lokasi tempat karaoke hingga dini hari.

Sesuai Perda, aktivitas kafe dan tempat hiburan karaoke di Kota Padang hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB. Namun, dalam pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang pada Minggu (17/7/2022) dini hari, sejumlah tempat karaoke masih terus beraktivitas.

"Enam orang perempuan tidak memiliki tanda pengenal, selain itu mereka berada di kafe yang melewati jam operasional," ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.

Menurut Mursalim, mereka yang terjaring akan diproses sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Si pemilik tempat usaha juga diberikan surat peringatan dan dipanggil oleh petugas.

Kafe atau tempat karaoke yang pemiliknya dapat surat peringatan dan dipanggil Satpol PP adalah Kafe Damarus, Kafe Denai dan Queen night Karaoke.

Lebih lanjut, Mursalim menyebutkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terkait jam operasional tempat hiburan, sehingga upaya menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat dapat terjaga.

Baca juga: Sejak Awal Tahun, Ada 13 PSK Dikirim Satpol PP Padang ke Andam Dewi

"Pengawasan ketertiban perlu dilakukan sehingga ketenteraman masyarakat dapat tercipta," ujar Mursalim. [*/pkt]

Baca Juga

Ketersediaan Pangan di Padang Cukup, Harga Mulai Stabil
Ketersediaan Pangan di Padang Cukup, Harga Mulai Stabil
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Satpol PP Padang Tertibkan Lagi Belasan Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah
Satpol PP Padang Tertibkan Lagi Belasan Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah
Penjelasan OJK Sumbar soal Pencabutan Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
Penjelasan OJK Sumbar soal Pencabutan Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
Pemko Padang Anggarkan Rp1,8 Miliar untuk Pemeliharaan Balai Kota Lama, Ini Sejarahnya
Pemko Padang Anggarkan Rp1,8 Miliar untuk Pemeliharaan Balai Kota Lama, Ini Sejarahnya
Pengembalian Kelebihan Bayar Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang telah Dicicil 2 Kali
Pengembalian Kelebihan Bayar Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang telah Dicicil 2 Kali