Padang Panjang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang Panjang menyatakan telah memeriksa sebanyak 528 ekor hewan kurban dengan rincian 520 ekor kambing dan 8 ekor kambing.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang Panjang melalui Kabid Peternakan, Wahidin mengatakan 520 hewan kurban yang diperiksa tersebut berasal dari 98 titik dan masih belum final.
"Pemeriksaan yang dilakukan adalah anthemorten atau sebelum pemotongan dan postmorten atau sesudah pemotongan," katanya dilansir dari Infopublik, Jumat (31/7/2020).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang disembelih benar-benar sehat dan layak konsumsi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan hewan kurban yang mengidap penyakit atau pun memiliki kelainan pada organ dalam.
"Alhamdulillah hewan-hewan yang diperiksa kemarin dalam keadaan sehat atau tidak memiliki kelainan organ dalam," tambahnya.
Baca juga: Hukum Jual Beli Hewan Kurban Secara “Online”, MUI Padang: Dibolehkan
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengarahkan kepada para pemotong hewan kurban tentang bagaimana cara merebahkan hewan kurban yang baik, penggunaan pisau yang memenuhi syarat, penanganan ataupembersihan jeroan, dan pemisahan isi jeroan dengan daging ketika dimasukkan dalam kantong.
"Kami juga mengimbau kepada panitia penyembelihan hewan kurban agar menjauhkan anak-anak untuk melihat proses pemotongan. Selain itu, pendistribusian daging sejak di potong ternaknya tidak lebih dari 6 jam," pungkasnya. [*/abe]