Padang, Padangkita.com – Sebanyak 50 ribu dari 87.836 ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatra Barat (Sumbar) telah mengikuti rapid test. Hasilnya, 3.000 orang reaktif, dan wajib mengikuti swab test. Sejauh ini, ditemukan 16 petugas KPPS positif Covid-19.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Izwaryani mengatakan, data tersebut terhitung per Selasa (1/12/2020) kemarin. Sementara, rapid test terus berlangsung untuk petugas lainnya.
"Itu berdasarkan data yang kita terima kemarin. Di Sumbar kan ada sekitar 87.000 petugas KPPS. Sebanyak 50.000-an sudah menjalani rapid test, 3.000-an di antaranya dilaporkan reaktif. Kemudian, yang reaktif rapid test ini harus menjalani tes swab. Diketahui ada 16 orang di Sumbar yang positif Covid-19 per hari kemarin," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon hari ini, Rabu (2/12/2020) sore.
Izwaryani menuturkan, hingga saat ini, proses rapid test dan tes swab petugas KPPS masih berlangsung. Diperkirakan jumlah mereka yang terpapar atau dinyatakan reaktif akan terus bertambah mengingat ada 30.000-an petugas KPPS yang belum rapid test.
KPU Sumbar menargetkan hasil tes swab petugas KPPS keluar paling lambat 7 Desember 2020. Meski begitu, KPU Sumbar meminta kabupaten/kota untuk mempercepat pelaksanaan rapid test dan tes swab ini.
"Dari daerah ada yang mengatakan 7 Desember akan keluar hasil tes swab petugas KPPS, namun kita percepat," jelasnya.
Izwaryani menerangkan 16 petugas KPPS yang positif tes swab, sebanyak 6 orang di antaranya berada dari Kota Padang. Dia belum bisa merincikan lebih lanjut daerah mana saja yang petugas KPPS positif Covid-19 selain Kota Padang. Meski demikian, dia memastikan 16 petugas tersebut tidak terkonsentrasi di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Pasbar Bertambah 2 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 4 Orang
Petugas Baru Diganti Jika Lebih 2 Petugas Positif
Lebih lanjut, terkait apakah petugas KPPS yang positif Covid-19 perlu diganti, Izwaryani menjawab jika per TPS hanya ada satu atau dua orang yang positif Covid-19, maka KPU Sumbar tidak akan mengganti atau merekrut petugas KPPS baru. KPU Sumbar akan akan memanfaatkan 5 petugas KPPS yang masih tersedia di TPS.
Namun, jika lebih dari dua petugas KPPS per TPS yang positif Covid-19, maka KPU Sumbar akan mengganti petugas KPPS yang bersangkutan. KPU Sumbar masih punya daftar petugas KPPS cadangan yang bersedia untuk ditempatkan mengganti petugas KPPS yang terpapar.
"Per TPS kan ada tujuh petugas KPPS. Kalau maksimal dua orang positif Covid-19 per TPS tidak kita ganti. Kalau lebih, baru kita ganti. Artinya di TPS tidak cukup lagi 5 orang," ungkapnya.
Mengingat waktu pelaksanaan Pilkada tinggal sepekan lagi, KPU Sumbar, imbuh Izwaryani, akan tetap menjamin pelaksanaan Pilkada bebas Covid-19. Di antaranya, petugas KPPS harus bebas dari Covid-19.
"Kalau petugas KPPS yang positif terpaksa kita ganti, mau tidak mau, kita harus melakukannya. Mengingat Pilkada 9 Desember. Mau tidak mau, proses penggantian harus kita kejar. Kita sudah punya daftar petugas cadangan. Jika pun tidak ada, maka kita akan rekrut baru," ujarnya. [fru/pkt]