Simpang Empat, Padangkita.com - Sebanyak lima dari 20 perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) di Pasaman Barat (Pasbar) hingga saat ini belum melaporkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ke pemerintah setempat.
Hal itu juga dibenarkan langsung Kepala Dinas Perkebunan Pasbar, Endrizal.
Menurut Endrial, hingga saat ini baru 15 perusahaan yang telah melaporkan ISPO-nya, sementara lima perusahaan lagi belum.
Bahkan, kata Endrizal, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke lima perusahaan itu, Tapi, belum ada jawaban.
"Kami sudah layangkan surat Juli 2021. Namun, hingga saat ini masih ada yang belum memberikannya," ujar Endrizal kepada Padangkita.com, Minggu (15/8/2021).
Endrizal menegaskan, jika masih belum melaporkan, maka pihaknya akan segera melayangkan surat kedua.
"Kami berharap semua perusahaan segera melaporkan ISPO-nya. Jika tidak juga, kami akan layangkan surat kedua, bahkan akan kami laporkan ke Dirjen Perkebunan," ungkapnya.
Dijelaskan Endrizal, ISPO itu wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Dalam aturan itu, kata Endrizal, juga sudah jelas dan dibunyikan, bahwa sitem sertifikasi ISPO merupakan prasyarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk perkebunan sawit, guna memperbaiki tata kelola sawit yang berkelanjutan.
Lebih lanjut dikatakan Endrizal, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 38 tahun 2020 Pasal 58 ayat 1 juga telag ditegaskan bahwa ada sanksi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki ISPO.
"Sanksinya berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, bahkan bisa berujung pencabutan izin usaha," tegasnya.
Berikut lima perusahaan kelapa sawit di Pasbar yang belum melaporkan ISPO ke Pemkab:
- PT Pasaman Marama Sejahtera (PMS)
- PT Agrowiratama
- PT Agro Wira Ligatsa (AWL)
- PT Gunung Sawit Abadi (GSA)
- PT Sawita Pasaman Jaya (SPJ). [zfk]