Simpang Empat, Padangkita.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada sekretariat DPRD tahun anggaran 2019, kepada Penuntut Umum (PU), Jumat (11/2/2022).
Para tersangka diserahkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Andy Suryadi. Mereka yang jadi tersangka ini berinisial JS, FDM, ES, AT dan IS. Dalam penyerahan, kelima tersangka ini didampingi kuasa hukum mereka yaitu, Abdul Hamid dan Fadhil Mustafa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto menyampaikan bahwa dalam pelimpahan tahap II ini, para tersangka didampingi penasihat hukum akan mengikuti pemeriksaan oleh Penuntut Umum. Pemeriksaan lanjutan meliputi identitas para tersangka dan dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti.
"Jadi, Penuntut Umum akan memeriksa dokumennya, apakah sudah sesuai dengan yang terdapat di dalam berkas perkara, serta memeriksa kesehatan para tersangka dengan melakukan tes swab," kata Elianto kepada Padangkita.com.
Setelah itu, kata dia, jika hasil tes swab dinyatakan negatif dari Covid-19 maka selanjutnya para tersangka akan dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang. Para tersangka akan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan.
"Kita bersyukur penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah masuk tahap II, dalam waktu secepatnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang untuk disidangkan," ujarnya.
Ia berharap dengan penyelesaian perkara ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri bahwa Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serius dalam menuntaskan perkara korupsi.
Selain itu, pihaknya juga tetap memegang komitmen untuk memberantas pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Baca juga: Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif, Kejari Pasbar Kembali Tahan 1 Mantan Anggota DPRD
"Tidak hanya sampai di sini, kita telah berkomitmen akan menyikat seluruh pelaku Tipikor yang merugikan negara, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat," tandasnya. [rom/pkt]