Pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil itu berkaitan dengan wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. [*/Jly]
Baca Berita Selebriti terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: