Bukittinggi, Padangkita.com - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi meringkus empat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI di Kota Bukittinggi.
Keempat pelaku yang masing-masing berinisial AS, 36 tahun, MAY, 35 tahum, H, 43 tahun, dan RR, 40 tahun itu diringkus setelah penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (17/8/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, ATM BNI yang dibobol pelaku berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi.
Lalu, kata Dody, korban, yaitu pihak PT. wadharma Sarana Informatika (SSI) melapor alami kerugian mencapai Rp212.550.000 atas kejadian tersebut.
"Para pelaku ini beraksi 13 Juli 2021 dan berhasil ditangkap setelah penyelidikan dilakukan sejak Selasa (17/8/2021) malam. Para pelaku berhasil diringkus berselang waktu dua jam," ujar Dody dikutip dari rilis yang diterbitkan di tribratanewssumbar, Rabu (18/8/2021).
Saat ditangkap, jelas Dody, polisi juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan para pelaku, di antaranya Las Potong merek Tekiro, satu tabung oksigen warna putih, satu tabung gas tiga kilogram, dan dua linggis warna oranye.
Lalu, polisi juga menyita tiga sepeda motor, masing-masing bermereka Yamaha N-Max, Honda Scopy dan Yamaha RX King.
Kemudian, polisi juga menyita sehelai jaket levis warna biru dan sehelai celana levis warna coklat.
Sementara itu, keterangan dari para pelaku, jelas Dody, mereka mengaku telah membagi hasil curian tersebut, AS mendapat Rp35 juta, MAY Rp25 juta, H Rp25 juta, dan RR Rp29.850.000.
Baca juga: ATM BRI di Depan Supermarket Mutiara Store Banuhampu Dibobol, Rp350 Juta Digasak
"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," katanya. [*/zfk]