4 Pembobol ATM BNI di Bukittinggi Diringkus Polisi, Korban Alami Kerugian Capai Rp212 Juta Lebih

Bukittinggi, Padangkita.com - Satreskrim Polres Kota Bukittinggi meringkus empat pembobol mesin ATM Bank BNI di Kota Bukittinggi.

Jumpa pers terkait kasus pembobolan ATM BNI di Bukittinggi. [Foto: Ist]

Bukittinggi, Padangkita.com - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi meringkus empat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI di Kota Bukittinggi.

Keempat pelaku yang masing-masing berinisial AS, 36 tahun, MAY, 35 tahum, H, 43 tahun, dan RR, 40 tahun itu diringkus setelah penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (17/8/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, ATM BNI yang dibobol pelaku berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi.

Lalu, kata Dody, korban, yaitu pihak PT. wadharma Sarana Informatika (SSI) melapor alami kerugian mencapai Rp212.550.000 atas kejadian tersebut.

"Para pelaku ini beraksi 13 Juli 2021 dan berhasil ditangkap setelah penyelidikan dilakukan sejak Selasa (17/8/2021) malam. Para pelaku berhasil diringkus berselang waktu dua jam," ujar Dody dikutip dari rilis yang diterbitkan di tribratanewssumbar, Rabu (18/8/2021).

Saat ditangkap, jelas Dody, polisi juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan para pelaku, di antaranya Las Potong merek Tekiro, satu tabung oksigen warna putih, satu tabung gas tiga kilogram, dan dua linggis warna oranye.

Lalu, polisi juga menyita tiga sepeda motor, masing-masing bermereka Yamaha N-Max, Honda Scopy dan Yamaha RX King.

Kemudian, polisi juga menyita sehelai jaket levis warna biru dan sehelai celana levis warna coklat.

Sementara itu, keterangan dari para pelaku, jelas Dody, mereka mengaku telah membagi hasil curian tersebut, AS mendapat Rp35 juta, MAY Rp25 juta, H Rp25 juta, dan RR Rp29.850.000.

Baca juga: ATM BRI di Depan Supermarket Mutiara Store Banuhampu Dibobol, Rp350 Juta Digasak

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," katanya. [*/zfk]

Baca Juga

Di Muskomwil I APEKSI, Wali Kota Padang Jajaki Promosi Daerah dan Kolaborasi Antar Kota
Di Muskomwil I APEKSI, Wali Kota Padang Jajaki Promosi Daerah dan Kolaborasi Antar Kota
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga