Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak empat pelanggar prokes di Kota Bukittinggi didenda sesuai Perda AKB.
Bukittinggi, Padangkita.com - Sebanyak empat orang pelangar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Bukittingi dibawa ke Mapolres dan didenda. Mereka kedapatan melanggar saat razia yang digelar di pelataran Jam Gadang, Jumat (28/5/2021).
Kasat Samapta Polres Bukittinggi, Iptu Asril mengatakan, Operasi Yustisi yang digelar itu, sejumlah personel ditejunkan, teridiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP.
"Razia bertujuan meningkatkan disiplin dan penegakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona di Bukittinggi," ujarnya.
Saat razia, para personel menyisir lokasi sepanjang jalan Jendral Sudirman sampai Pendistrian Jam Gadang, dengan sasaran melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya tidak menggunakan masker.
Bagi para pelanggar yang terjaring, jelas Asril, akan dibawa ke Mapolres. Kemudian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP akan mendata mereka.
"Sebanyak empat pelanggar terjaring dalam kegiatan tersebut. Mereka diberikan sanksi berupa denda," ungkapnya.
Asril mengimbau agar masyarakat dapat secara rutin menjaga protokol kesehatan. "Karena dengan disiplin menerapkan prokes, diharapkan kita semua terhindar dari penyebaran Virus Corona," katanya. [zfk]