Berita Padang terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Virus Corona (Covid-19) terbaru: Empat lembaga negara pelayanan publik di Sumbar bertekad ambil andil meluruskan disinformasi soal vaksin Covid-19.
Padang, Padangkita.com - Program vaksinasi Covid-19 secara nasional sudah dimulai pada Rabu (13/1/2021) sejalan dengan divaksinnya Presiden Joko Widodo dan selebritis Raffi Ahmad sebagai orang pertama dan kedua.
Tak kecuali di Sumatra Barat (Sumbar), proses vaksinasi akan dimulai pada Kamis (14/1/2021). Namun berbagai disinformasi soal program vaksinasi masih menyebar dan semakin menguat di berbagai platform media sosial.
Empat lembaga negara pelayanan publik, Ombudsman, Komisi Informasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) bertekad ambil andil meluruskan disinformasi soal vaksin Covid-19.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan program vaksinasi merupakan upaya pemerintah menyiapkan masyarakat tahan terhadap serangan virus Corona yang belum berhenti hingga hari ini.
"Tujuan vaksinisasi ini mulia untuk menyelamatkan dan menyehatkan masyarakat, vaksin pun sudah melewati uji klinis dan label halal dari MUI, mestinya tidak ada lagi simpang-siur informasi tentang vaksin, tapi masih banyak hoaks dan informasi menyesatkan di ruang media sosial," ujar Yefri dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Rabu (13/1/2021).
Yefri mengharapkan harus ada upaya masif meluruskan soal vaksinasi Covid-19. Dirinya meminta kepada Gubernur dan Wali Kota serta Bupati untuk mengerahkah para 'corong' untuk menyampaikan informasi benar dan nyata tentang vaksin.
"Jangan sampai corong pemerintah kalah dari hoaks yang jelas tak benar dan menyesatkan masyarakat," katanya.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin mendesak kalangan pemerintahan di semua tingkatan untuk mengedukasi dan mempromosikan program vaksinasi dengan melibatkan tokoh agama, MUI Sumatra Barat, tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan dan ahli yang kompeten.
"Pemerintah harus melibatkan semua kalangan untuk menghantam informasi menyesatkan yang sudah banyak diperbincangkan (viral) itu," katanya.
Dalam perspektif HAM dirinya melihat, tugas negara adalah sebagai pemangku kewajiban. Ada tiga kewajiban pemerintah, yaitu menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect).
"Saya rasa Wamenkumham sudah tahu tugas itu makanya dia berani keluarkan pernyataan tidak mau vaksin dan obat bisa dipenjara. Tidak masalah, kita ikuti pemerintah karena pemerintah sedang menunaikan kewajibannya untuk melindungi warganya," ucapnya.
"Kalau terjadi apa-apa pada warganya, pemerintah disebut melanggar HAM, namanya pelanggaran HAM by ommission (pelanggaran HAM karena kelalaiannya mengambil suatu tindakan)," sambungnya.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska mengatakan, informasi tentang Covid-19 adalah informasi yang serta merta berdampak luas karena melibatkan kepentingan masyarakat banyak.
"Ayo berikan informasi benar ke publik. Informasi tentang vaksinasi Covid-19 untuk menghindari kekacauan informasi yang diterima masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPID Sumbar, Afriendi memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal berjalannya program vaksinasi di Sumbar.
Baca juga: Gusrizal Gazahar: Program Vaksinasi Tidak Boleh Dilakukan dengan Pemaksaan
"Baik soal informasinya, penayangannya dan pelayanan vaksinasi. Dinas Kesehatan mesti menyiapkan tenaga vaksinator yang berkualitas, terlatih, dan mengikuti secara ketat peraturan yang ada," katanya.
"Lembaga penyiaran dapat mengambil peran optimal untuk memproduksi atau memberikan informasi yang valid terkait dengan program vaksinasi Covid-19," tambahnya. [pkt]