4 Jalur PPDB di Tengah Pandemi Sesuai SE Mendikbud

Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB 2021

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tengah pandemi.

SE yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu juga mengatur soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai jenjang pendidikan yaitu SD, SMP dan SMA.

Dalam SE tersebut, Nadiem menjelaskan ada 4 jalur PPDB pada tahun 2021, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan melalui jalur prestasi.

Melansir laman Kemendikbud, berikut 4 jalur PPDB tahun 2021:

1. Jalur zonasi

PPDB melalui jalur zonasi memiliki aturan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan, yaitu:

Baca juga: UN Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2021

a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon siswa yang ingin mendaftar berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi bagi siswa baru diberikan paling sedikit lima belas persen dari daya tampung sekolah.

PPDB melalui jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dengan dua kriteria, yaitu
a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan b. penyandang disabilitas.

Peserta didik yang melalui jalur afirmasi bisa berasal atau berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

"Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah," bunyi SE tersebut.

3. Perpindahan tugas orang tua atau wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali digunakan paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah.

Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Jalur prestasi

PPDB 2021 melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik pada 5 semester terakhir dari sekolah asal. Atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Vasko Bicara Langsung ke Menteri Dikti Saintek, Tawarkan 3 Lokasi Sekolah Garuda di Sumbar
Vasko Bicara Langsung ke Menteri Dikti Saintek, Tawarkan 3 Lokasi Sekolah Garuda di Sumbar
Upacara Hardiknas di Sumbar, Mahyeldi Serukan Pendidikan yang Cerdas, Sehat dan Bermakna
Upacara Hardiknas di Sumbar, Mahyeldi Serukan Pendidikan yang Cerdas, Sehat dan Bermakna
Singgung Baru 1% ASN di Sumbar Bergelar Doktor, Mahyeldi Sebut Beasiswa LPDP Jembatan Emas
Singgung Baru 1% ASN di Sumbar Bergelar Doktor, Mahyeldi Sebut Beasiswa LPDP Jembatan Emas
Yota Balad Minta Disdikpora Buat Sekolah Unggul Tiap Desa dan Kelurahan di Kota Pariaman
Yota Balad Minta Disdikpora Buat Sekolah Unggul Tiap Desa dan Kelurahan di Kota Pariaman
Pemprov Sumbar Kerja Sama UniKL dan EMGS, Dorong Pendidikan Islami Bertaraf Internasional
Pemprov Sumbar Kerja Sama UniKL dan EMGS, Dorong Pendidikan Islami Bertaraf Internasional
Ada yang Salah Persepsi, Wako Yota Balad Jelaskan Program Unggulan Saga Saja Plus
Ada yang Salah Persepsi, Wako Yota Balad Jelaskan Program Unggulan Saga Saja Plus