Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Ayah FSS meminta CS dihukum sepantasnya atas insiden penembakan yang membuat anaknya tewas.
Padangkita.com – Insiden penembakan yang dilakukan oleh polisi berinisial Bripka CS di sebuah kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Februari 2021 telah menelan tiga korban jiwa dan satu lainnya terluka.
Melansir dari Kompas.com, identitas para korban yakni Sinurat (Anggota TNI AD/Keamanan Kafe RM), Feri Saut Simanjuntak (Bar Boy), dan Manik (Kasir kafe RM) yang tewas ditempat, serta Hutapean (Manager Kafe RM) yang alami luka berat.
Sebelum insiden penembakan, terjadi percekcokan antara pelaku dengan pegawai kafe. Di mana pelaku CS enggan untuk membayar tagihan minuman keras yang diminumnya sebesar Rp 3.335.000. Hal itu pun memicu keributan.
“Dalam kondisi mabuk saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 korban, tiga meninggal dunia di tempat dan satu masih dirawat di rumah sakit,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Korban yang tewas hanya dapat dikenang oleh keluarga dan kerabat. Isak tangis bahkan tak terbendungkan lagi saat jenazah korban di dalam peti diturunkan dari mobil ambulans.
Salah satu ayah korban dari penembakan CS yakni ayah dari Fery Saut Simanjuntak (FSS) menyampaikan sebuah asa yang berbunyi “Jangan mati dibalas mati”.
Meskipun sang anak tercinta tewas di tangan CS, Mula Simanjuntak ayah dari FSS tidak ingin nyawa dibalas nyawa. Akan tetapi, dirinya meminta agar CS dihukum sepantasnya saja.
“Harapan saya, dihukum yang sepantasnya. Jangan mati dibalas mati. Cemana bagusnya lah,” ujar Mula Simanjuntak.
Fery telah dimakamkan di Medan, Sumatera Utara. Manik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sepang Jaya, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Sedangkan, Sinurat anggota TNI AD dimakamkan di kampung halamannya di Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Bripka CS sendiri sudah ditetapkan tersangka atas insiden penembakan di kafe kawasan Cengkareng tersebut.
Baca Juga: Banyak Kejanggalan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kasus Penembakan FPI Diusut Transparan
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. CS terancam hukuman 15 tahun penjara dan juga dipecat dari keanggotaan Polri. [*/rik]
Baca berita viral terbaru dan berita trending terbaru hanya di Padangkita.com.