3 Kementerian Atur Tata Cara Berpakaian di Lingkungan Sekolah, Ini Isi dan Sanksinya

Berita Sumatra Barat terbaru

Hari pertama para Siswa di Pesisir Selatan masuk Sekolah saat pandemi Covid-19, Senin (12/7/2020). [Foto: Andri Mardiansyah/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemerintah melalui tiga kementerian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah

Padang, Padangkita.com - Pemerintah melalui tiga kementerian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah. Keputusan itu ditandatangani Selasa (3/2/2021).

Tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Agama (Kemenag), dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

SKB itu ditandatangani oleh Mendikbud, Nadiem Anwar Makariem, Menag, Yaqut Cholil Qoumas, dan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Berikut isi keputusan tertuang ke dalam tujuh diktum dengan nomor nomor 02/KB/2021, 025-199 tahun 2021 dan 219 tahun 2021 yang berhasil dihimpun Padangkita.com :

Kesatu, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Ketiga, dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Keempat, pemda dan atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan atau kepala sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama ini paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan bersama ini ditetapkan.

Kelima, pemda memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusta memberikan sanksi kepada bupati dan atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri memberikan sanksi kepada bupati dan atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kemendikbud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenag melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama moderat ke pemda dan atau sekolah yang bersangkutan dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah

Keenam, ketentuan dalam keputusan bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.

Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. [abe]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Andre Rosiade Ingatkan Pentingnya Sekolah Anak saat Bantu Keluarga Penjaga Kolam Ikan di Padang
Andre Rosiade Ingatkan Pentingnya Sekolah Anak saat Bantu Keluarga Penjaga Kolam Ikan di Padang
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Resmi Ditutup, 20 Barista Muda Siap Berwirausaha
Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Resmi Ditutup, 20 Barista Muda Siap Berwirausaha
Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Ijazah setelah Lulus 'Sekolah di Balik Jeruji'
Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Ijazah setelah Lulus 'Sekolah di Balik Jeruji'
Warga Sipora Selatan Sampaikan Aspirasi, Mahyeldi Janjikan Perbaikan
Warga Sipora Selatan Sampaikan Aspirasi, Mahyeldi Janjikan Perbaikan
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul