Jakarta, Padangkita.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19 selama liburan panjang akhir bulan nanti.
Diketahui, akhir bulan ini akan ada libur panjang selama lima hari mulai tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.
"Kami ingatkan kembali masyarakat yang ingin berlibur di luar rumah pada periode liburan tanggal 28 sampai dengan 1 November 2020 nanti," terang Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube BNPB, Selasa (20/10/2020).
Ia meminta masyarakat untuk tetap di rumah tanpa berlibur ke tempat keramaian karena kasus Covid-19 yang masih tinggi.
"Angka kasus Covid-19 dan penularannya di Indonesia masih tinggi. Apabila tidak mendesak sebaiknya mengurungkan niat untuk berlibur dan tetap diam di rumah saja," terangnya.
Baca juga: Jadikan Libur Panjang untuk Turunkan Kasus Corona, Begini Arahan Satgas Penanganan Covid-19
Wiku pun memberikan 3 arahan yang konkret dalam upaya antisipasi penularan Covid-19 pada libur panjang Oktober 2020.
Berikut ini merupakan arahan dari Satgas Nasional:
Pertama, bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang tersebut, maka kami ingatkan untuk selalu patuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta hindari kerumunan).
"Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," ujar Wiku.
Kedua, Satgas Covid-19 mendorong masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga serta sanak saudaranya saat libur panjang untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama berada di rumah.
"Meskipun bagian dari keluarga, tetap menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi," tambah Wiku.
Ketiga, Satgas COVID-19 mendorong agar perusahaan atau perkantoran melakukan langkah antisipatif bagi para karyawannya yang berpergian ke luar kota pada masa libur panjang.
"Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang berpergian ke luar kota untuk melapor agar dapat di data oleh kantor, terutama karyawan memutuskan untuk berpergian ke wilayah zona oranye dan/atau merah," katanya.
"Selain itu, perusahaan dan kantor didorong meminta pegawainya melakukan isolasi mandiri jika merasakan gejala Covid-19 setelah libur panjang," tambahnya. [try]