205 Warga Tak Pakai Masker di Lengayang dan Sutera Pessel Disanksi Kerja Sosial

Padangkita.com: Berita Perda AKB Diterapkan, Tidak Pakai Masker di Pasar Raya Padang Disanksi Kerja atau Denda, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Tim penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai hari ini, Sabtu (10/10/2020). (Foto: Fru)

Painan, Padangkita.com - Sedikitnya 205 warga yang tak pakai masker di Kecamatan Lengayang dan Sutera, Pesisir Selatan (Pessel) ditindak dalam operasi yustisi tim gabungan penegakan hukum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Minggu (15/11/2020).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal didampingi Juru Bicara Satgas Covid-19, Rinaldi, menyebutkan, sejauh ini tim gabungan sudah menindak 971 orang pelanggar protokol kesehatan di 18 lokasi.

Dailipal menjelaskan, dalam operasi ini tim gabung berjumlah 39 personel terdiri dari Satpol PP (16 orang), Polres (6 orang), Kodim (5 orang), POM (2 orang), Pos AL (3 orang), Dishub (5 orang) dan Humas (1 orang). Di Lengayang terjaring sebanyak 106 pelanggar protokol kesehatan dan di Sutera sebanyak 99 pelanggar.

"Ya, warga yang melanggar protokol kesehatan itu merupakan pengguna jalan dan pengunjung pasar, tidak memakai masker," kata Dailipal.

Bagi pelanggar protokol kesehatan itu, langsung diberi sanksi sesuai Perda AKB, yaitu kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

"Sebelumnya, tim mendata pelanggar protokol kesehatan, dan yang bersangkutan juga diberikan satu buah masker. Selanjutnya, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran," ungkapnya.

Dailipal mengakui, hingga kini masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah. Sementara pengguna jalan juga tidak disiplin memakai masker, dengan alasan kesulitan bernapas dan lupa membawa masker.

Baca Juga: Update Covid-19 Pessel: Kasus Positif Bertambah 7 Orang, Sembuh 3 Orang

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat tentang AKB sesuai protokol kesehatan memang perlu dilakukan terus menerus.

"Masyarakat juga diimbau agar selalu menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan air menghalir," ingatnya. [pkt]


Baca berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP
Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP
Eti Warga Miskin Penerima Kartu BPJS Pasisia Rancak, 6 Bulan Sakit Mata tak Berani Berobat
Eti Warga Miskin Penerima Kartu BPJS Pasisia Rancak, 6 Bulan Sakit Mata tak Berani Berobat
TMMD di Pessel Resmi Dimulai, Bangun Jalan, Gorong-gorong dan Rumah Layak Huni
TMMD di Pessel Resmi Dimulai, Bangun Jalan, Gorong-gorong dan Rumah Layak Huni
Pessel Rentan Bencana Banjir dan Longsor, Kemensos Bantu Alat Berat Ekskavator
Pessel Rentan Bencana Banjir dan Longsor, Kemensos Bantu Alat Berat Ekskavator
Pemkab Pessel dan UNP akan Kerja Sama Beri Beasiswa untuk Siswa Berprestasi Olahraga
Pemkab Pessel dan UNP akan Kerja Sama Beri Beasiswa untuk Siswa Berprestasi Olahraga
Dugaan Pemotongan BOP TPS di Pessel Berbuntut Panjang, Komisioner KPU Dilaporkan ke Kejaksaan
Dugaan Pemotongan BOP TPS di Pessel Berbuntut Panjang, Komisioner KPU Dilaporkan ke Kejaksaan