Painan, Padangkita.com - Sedikitnya 205 warga yang tak pakai masker di Kecamatan Lengayang dan Sutera, Pesisir Selatan (Pessel) ditindak dalam operasi yustisi tim gabungan penegakan hukum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Minggu (15/11/2020).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal didampingi Juru Bicara Satgas Covid-19, Rinaldi, menyebutkan, sejauh ini tim gabungan sudah menindak 971 orang pelanggar protokol kesehatan di 18 lokasi.
Dailipal menjelaskan, dalam operasi ini tim gabung berjumlah 39 personel terdiri dari Satpol PP (16 orang), Polres (6 orang), Kodim (5 orang), POM (2 orang), Pos AL (3 orang), Dishub (5 orang) dan Humas (1 orang). Di Lengayang terjaring sebanyak 106 pelanggar protokol kesehatan dan di Sutera sebanyak 99 pelanggar.
"Ya, warga yang melanggar protokol kesehatan itu merupakan pengguna jalan dan pengunjung pasar, tidak memakai masker," kata Dailipal.
Bagi pelanggar protokol kesehatan itu, langsung diberi sanksi sesuai Perda AKB, yaitu kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
"Sebelumnya, tim mendata pelanggar protokol kesehatan, dan yang bersangkutan juga diberikan satu buah masker. Selanjutnya, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran," ungkapnya.
Dailipal mengakui, hingga kini masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah. Sementara pengguna jalan juga tidak disiplin memakai masker, dengan alasan kesulitan bernapas dan lupa membawa masker.
Baca Juga: Update Covid-19 Pessel: Kasus Positif Bertambah 7 Orang, Sembuh 3 Orang
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat tentang AKB sesuai protokol kesehatan memang perlu dilakukan terus menerus.
"Masyarakat juga diimbau agar selalu menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan air menghalir," ingatnya. [pkt]