Sarilamak, Padangkita.com – Polsek Guguak dibantu personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap 2 remaja, pelaku pencurian ternak di Nagari Solok Bio-bio, Kecamatan Harau. Penangkapan dipimpin Kapolsek Guguak Iptu Aurman.
Adapun ternak yag dicuri pelaku adalah 2 ekor kambing milik Irwan, warga Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-bio, Kecamatan Harau. Korban melaporkan kehilang ternaknya pada 15 September 2022.
Dari laporan korban, polisi kemudian bergerak. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, tim Polsek Guguak dan Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap dua pelaku yang berinisial FA, 17 tahun dan NS panggilan Niko, 17 tahun. Keduanya beralamat di Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Syafrinal menyebutkan, kedua pelaku diatangkap Kamis (15/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kedua tersangka ditangkap pada saat akan menjual 2 ekor kambing milik korban Irwan dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Guguak untuk diproses secara hukum,” ujar Syafrinal dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Pencurian Honda Beat di Bukittinggi Direncanakan di Kawasan Pondok Kota Padang
Syafrinaldi kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News