2 Peserta Pilkada di Sumbar Ajukan Sengketa ke Mahkamah Konstitusi

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Foto: Dok. Sekretariat Kabinet]

Padang, Padangkita.com - Sebanyak dua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan permohonan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua peserta Pilkada tersebut yaitu berasal dari Pesisir Selatan, yaitu pasangan Hendrajoni-Hamdanus. Lalu, dari Kabupaten Sijunjung, yaitu pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan.

Pantauan Padangkita.com dari situs resmi MK https://www.mkri.id/, pasangan Hendrajoni-Hamdanus mengajukan permohonan hasil pemilihan pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.13 WIB.

Pasangan itu mengajukan permohonan dengan kuasa pemohon Ardyan, Rianda Seprasia dan Syamsirudin, serta Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin. Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan.

Sementara, pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan mengajukan permohonan pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.20 WIB, dengan kuasa pemohon yaitu Miko Kamal, Iman Partaonan Hasibuan, Adi Suhendra Ritonga, Rahmad Fiqrizain, Muhammad Taufik, Fanny Fauzie, Khairul Abbas, Guntur Abdurrahman dan Budi Amirlius, termohon yaitu KPU Kabupaten Sijunjung.

APPP permohonan pasangan ini yaitu Nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

Kedua pasangan itu mengajukan permohonan secara daring.

Baca juga: Pleno KPU Pessel: Rusma Yul Anwar Tumbangkan Hendrajoni

Dikutip dari situs resmi MK https://www.mkri.id/ tersebut, hingga saat ini sebanyak 67 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 8 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mengajukan permohonan ke MK. [zfk]


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan dan Perintahkan KPU Pasaman Laksanakan PSU
MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan dan Perintahkan KPU Pasaman Laksanakan PSU
Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, MK: Penyelesaian Pelanggaran TSM di 8 Kecamatan Sesuai Kententuan
Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, MK: Penyelesaian Pelanggaran TSM di 8 Kecamatan Sesuai Kententuan
Andre Rosiade: Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Andre Rosiade: Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya