Jakarta, Padangkita.com - Komisi XI DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk mengisi kekosongan pada 2 posisi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK).
Menanggapi itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin berpesan agar kandidat terpilih harus perkuat fungsi pengawasan OJK.
"Dua posisi ini sangatlah penting untuk menjalankan perluasan mandat OJK sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Yaitu pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto. Serta, pengawasan terhadap industri keuangan non-bank yang diperluas dengan adanya peran untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan," tutur Puteri melalui pernyataan tertulis, dikutip Jumat (14/7/2023).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih 4 kandidat untuk diseleksi oleh Komisi XI DPR RI. Mereka adalah Agusman dan Andi Budiarso sebagai Calon Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Kemudian, Calon Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, yaitu Hasan Fawzi dan Erwin Haryono.
“Perkembangan ITSK sangatlah cepat sehingga menuntut peran regulator yang harus adaptif terhadap dinamika tersebut. Kita sudah punya pengalaman dari maraknya entitas ITSK yang tidak jelas identitasnya karena berada di grey area, seperti persoalan trading binary options. Bukan tidak mungkin, hal ini juga bisa kembali muncul di kemudian hari. Sehingga, regulator harus selangkah lebih maju untuk mengantisipasi timbulnya korban dari ketidakjelasan ranah pengawasan,” urai Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini juga mengingatkan untuk mempercepat inklusi pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro dan UMKM sehingga bisa naik kelas.
“Saat ini sekitar 30 juta pelaku ultra mikro masih belum terjangkau akses perbankan maupun lembaga pembiayaan. Bahkan, 5 juta di antaranya terjebak pada rentenir ilegal. Sehingga, dengan kewenangan OJK untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor keuangan juga harus diarahkan untuk mempercepat kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan ini, Komisi XI DPR RI secara musyawarah untuk mufakat memilih Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap sebagai ADK OJK.
Selanjutnya, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap sebagai ADK OJK. Hasil seleksi Komisi XI DPR RI tersebut kemudian dilaporkan dan disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Data Nasabah BSI Bocor, OJK Diminta Tingkatkan Pengawasan Seluruh Bank
Puteri berpesan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK terpilih untuk mempersiapkan transisi pengawasan bisa berjalan dengan baik. Hal ini karena nantinya pengawasan aset kripto yang akan beralih dari Bappebti ke OJK, dan peralihan pengawasan koperasi yang bergerak di sektor keuangan dari Kemenkop UKM ke OJK. [*/pkt]