Padang, Padangkita.com - Puluhan pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Selasa (20/10/2020).
Mereka mewakili sekitar 17.000 orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha jasa pesta di Kota Padang meminta anggota dewan untuk mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang mencabut Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-PDG/X/2020 tentang pelarangan pesta pernikahan mulai 9 November 2020.
Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana, Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, dan Anggota Komisi II DPRD Padang Surya Jufri Bitel.
Ketua AJP Padang, Yursal mengaku mengalami kerugian akibat adanya surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa, tersebut. Kata dia, ada sekitar 17.000 orang yang menggantungkan hidupnya pada usaha jasa pesta pernikahan di Kota Padang.
Mereka terdiri atas berbagai sektor jasa pesta seperti tenda, pelaminan, katering, make up, henna, sound system/musik orgen tunggal band, penyanyi, pembawa acara, wedding organizer, florist, mini garden, blower, sanggar seni, fotografi, video, dekorasi, seserahan, percetakan, dan toko-toko penjual alat pesta.
"Ada sekitar 17.000 orang yang bergantung di jasa ini. Itu yang terkatung-katung hidupnya," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah benar pesta pernikahan merupakan tempat penularan Covid-19
“Menjadi pemikiran dari kami semua, apakah memang benar penyelenggara pesta itu merupakan tempat penyebaran Covid-19. Kalau bisa tentu dibuktikan dengan data yang akurat,” katanya.
Senada dengan hal itu, Sekretaris AJP Padang, Wilda Qudsi Mirawati, mengatakan kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat surat edaran tersebut disebabkan banyak kontrak kerja sama yang dibatalkan padahal sudah melakukan pembayaran tahap awal.
Selain itu, banyak karyawan yang kehilangan pekerjaan yang memang sumber pendapatan mereka berasal dari usaha pesta pernikahan ini. "Belum lagi tunggakan kredit usaha di perbankan yang harus dibayar setiap bulannya serta gaji karyawan," jelasnya.
AJP Padang mempertanyakan mengapa Pemko Padang tidak juga melakukan pelarangan bagi pelaku usaha lain seperti rumah makan, restoran, kafe, bar, dan sebagainya. Agar ada keadilan, kata mereka, semua juga harus dilarang.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana mengatakan DPRD Padang akan menindaklanjuti pengaduan AJP Padang dengan segera bertemu Plt Kota Padang Hendri Septa.
Baca juga: Pemko Padang Larang Pesta Pernikahan Mulai 9 November, Ini Alasannya
Dia mengajak perwakilan dari AJP Padang untuk bergabung. Pertemuan rencananya akan digelar Rabu (21/10/2020). "Kami siap memfasilitasi," ujarnya. [pkt]