Padang, Padangkita.com – Sebanyak 15 kelurahan di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditargetkan siap melaksanakan kontrak swakelola pengelolaan sampah melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) pada bulan Februari mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Camat Lubuk Begalung, Nofiandi Amir.
Beberapa kelurahan yang telah siap melaksanakan pelayanan sampah terpadu melalui LPS antara lain Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kelurahan Tanjung Aua Nan XX, Kelurahan Cangkeh Nan XX, Kelurahan Banuran Nan XX, dan Kelurahan Koto Baru Nan XX.
LPS dibentuk sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu. Lembaga ini bertugas menangani sampah dari berbagai sumber, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum.
Setiap LPS di kelurahan diwajibkan melayani minimal 1.050 pelanggan, dengan tujuan agar seluruh sampah dapat terkelola dengan baik dari sumbernya dan meminimalisir keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
Melalui sistem swakelola persampahan ini, diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efisien dan memberikan dampak positif terhadap kebersihan lingkungan Kota Padang. Penerapan sistem ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Camat Nofiandi Amir menjelaskan bahwa penerapan sistem swakelola sampah di Kota Padang ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks di Kota Padang.
"Dengan sistem swakelola sampah, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih terpadu dan terintegrasi mulai dari sumber sampah hingga ke tempat pembuangan akhir," jelas Nofiandi, Jumat (10/1/2025).
Sebagai bentuk dukungan terhadap program swakelola sampah ini, setiap kelurahan diwajibkan membentuk Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS). LPS akan bertanggung jawab dalam pendataan wajib retribusi sampah dari seluruh masyarakat di wilayahnya.
"Melalui LPS, diharapkan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ujar Camat Nofiandi.
Sosialisasi mengenai program ini telah dilakukan dengan harapan masyarakat, khususnya pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW), dapat berperan aktif dalam pembangunan di tingkat kelurahan.
Penerapan sistem swakelola sampah ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Kota Padang secara keseluruhan. [*/hdp]