14 Parpol Sah Menjadi Peserta Pemilu 2019

14 Parpol Sah Menjadi Peserta Pemilu 2019

Foto: KPU

Lampiran Gambar

Foto: KPU

Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 14 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Sementara 2 parpol lainnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS), dalam Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
 
Ke-14 parpol yang berhak menjadi peserta pemilu 2019, antara lain Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 
 
Sementara dua partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tingkat nasional antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI).
"Dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana dibacakan dan uraian lampirannya ada didalam lampiran berita acara," kata  Ketua KPU Arief Budiman. 
 
Hadir dalam rapat anggota KPU, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim.
Turut hadir Ketua Bawaslu Abhan, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifudin serta Sekjen sejumlah partai politik. 
 
Pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional ini dilakukan secara bergiliran oleh komisioner KPU dengan parpol yang dibacakan berdasarkan abjad.
Beberapa hasil rekapitulasi verifikasi yang dibacakan antara lain tingkat pusat dan provinsi mengecek keterpenuhan kepengurusan, domisili kantor tetap serta keterpenuhan syarat 30 persen perempuan, untuk tingkat kabupaten/kota ditambah pengecekan keanggotaan serta tingkat kecamatan ditambah pengecekan persebaran 50 persen keanggotaan.
"Data status kepengurusan partai, domisili kantor tetap, keterwakilan perempuan dan keanggotaan yang diuraikan tersebut diatas, tercantum dalam berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan dan keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019," tutur masing-masing komisioner diujung pembacaan hasil verifikasi. 
 
Usai pembacaan keseluruhan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional, KPU secara resmi menandatangani berita acara dan Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-kpt/03/kpu/II/2018 untuk kemudian diserahkan kepada 16 parpol yang hadir.

Baca Juga

Apresiasi Putusan MK, Andre Rosiade: Pemilu Sistem Terbuka, Masyarakat Terwakilkan
Apresiasi Putusan MK, Andre Rosiade: Pemilu Sistem Terbuka, Masyarakat Terwakilkan
Senator M. Syukur Nilai Putusan MK Kemenangan Demokrasi
Senator M. Syukur Nilai Putusan MK Kemenangan Demokrasi
Keunggulan DPR Perseorangan, Maksimal Perjuangkan Rakyat karena Tak Dipagari Ideologi Partai
Keunggulan DPR Perseorangan, Maksimal Perjuangkan Rakyat karena Tak Dipagari Ideologi Partai
Hadapi Tantangan Pemilu 2024, KPU Padang Bentuk Bakohumas
Hadapi Tantangan Pemilu 2024, KPU Padang Bentuk Bakohumas
Melaporkan Pelanggaran Pemilu Lebih Mudah Melalui SiGapLapor
Melaporkan Pelanggaran Pemilu Lebih Mudah Melalui SiGapLapor
Gubernur Mahyeldi: ASN di Sumbar Jangan Diseret Kepentingan Pemilu 2024
Gubernur Mahyeldi: ASN di Sumbar Jangan Diseret Kepentingan Pemilu 2024