Padang, Padangkita.com - Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang - Pekanbaru di Taman Kehati, Padang Pariaman, divonis bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut berencana akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang tersebut, ke Mahkamah Agung.
"Iyalah. Kita pasti akan ajukan kasasi. Namun, kita koordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu," ujar Ketua Tim JPU kasus itu, yang juga Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa, Kamis (25/8/2022).
Pihaknya sampai saat ini masih belum menerima salinan putusan majelis hakim tersebut. Meski demikian, di menerangkan, kasasi akan diajukan dalam rentang waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima.
"Intinya, setelah salinan putusan diterima, kasasi akan secepatnya kita ajukan," tegasnya.
Yandi menerangkan, pihaknya menghormati putusan hakim soal vonis bebas 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi lahan tol.
"Cuman dari putusan kemarin ada dissenting point di mana ada hakim yang menyatakan terbukti, ada juga yang tidak terbukti. Cuman dari pertimbangan hakim itu, ada yang tidak melihat fakta sidang secara menyeluruh," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi lahan tol Taman Kehati, Rabu (24/8/2022).
Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi, seluruh hakim sepakat atau tidak berbeda pendapat (dissenting point).
Baca Juga: Tok! 13 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Divonis Bebas
Sementara, untuk 11 terdakwa lainnya, yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim berbeda pendapat. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News